JURNALIS.co.id – Satreskrim Polresta Pontianak berkomitmen menuntaskan kasus tewasnya gadis muda bernama Fathiya Nur Eka setelah terjatuh dari lantai tiga saat menggunakan treadmill di pusat kebugaran K-Gym Pontianak di Jalan Paris II, Kecamatan Pontianak Tenggara, beberapa bulan lalu. Kendati, saat ini jaksa mengeluarkan surat P19 atau mengembalikan berkasnya kepada penyidik.
“Ada petunjuk dari jaksa, petunjuk nya itu kami meminta untuk melengkapi. Saat ini sedang dalam proses pelengkapan berkas. Kita sudah berupaya semaksimal mungkin,” kata Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Senin (25/11/2024).
Diketahui tersangka dalam kasus kematian Fathiya yakni owner K-Gym Pontianak berinsial Sy. Jaksa memberi petunjuk agar kepolisian menambah keterangan dari beberapa saksi ahli. Salah satunya, saksi ahli dari perlindungan konsumen.
“Sedang dalam proses, dan akan segera kita kirim kembali berkasnya ke jaksa (Kejari Pontianak, red),” tegasnya.
Trias mengatakan dalam kasus tewasnya seorang wanita saat menggunakan treadmill tersebut, pihaknya telah memeriksa sebanyak 9 saksi serta 3 saksi ahli.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini, agar korban dan keluarga mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Ditambahkan Trias, hingga saat ini belum ada penambahan tersangka. Hasil keterangan saksi serta fakta peristiwa yang terjadi, Sy selaku Owner K-Gym Pontianak akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kematian gadis muda tersebut. (zrn)
Discussion about this post