JURNALIS.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang akan segera melakukan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ketapang tahun 2024. Pleno direncanakan bakal digelar pada 4 – 5 Desember di Gedung DPRD.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Ketapang, Ahmad Saufi mengatakan, saat ini jajaran KPU, yakni PPK masih proses peleno tingkat Kecamatan. Hingga kini sebanyak 18 Kecamatan telah menyelasaikan pleno.
“18 Kecamatan sudah selesai. Adapun yang belum dan masih proses rekapitulasi adalah Kecamatan Delta Pawan dan Kendawangan,” kata Ahmad Saufi, Sabtu (30/11/2024).
Saufi menjelaskan, jadwal pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan sendiri dimulai 29 November. Namun ada dua Kecamatan, yaitu Hulu Sungai dan Sungai Laur dimulai 30 November.
“Rekapitulasi secara berjenjang di tingkat Kecamatan paling lambat selesai 3 Desember 2024. Sehingga di tingkat Kabupaten direncanakan 4 – 5 Desember di ruang sidang Paripurna DPRD Ketapang,” jelasnya.
Dia memaparkan, pelaksanaan rekap sesuai peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Jadi KPU Ketapang memastikan, Badan Adhoc PPK telah melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Tingkat Kecamatan berjalan sesuai ketentuan undang-undang,” paparnya.
Kemudian, selain mempersipkan teknis rekapitulasi, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak berkenaan kesiapan non teknis. Seperti kondisi curah hujan yang tinggi dan berdampak pada listrik, serta jaringan internet.
KPU, sambung Saufi, telah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, Polri, PLN, Telkom, Telkomsel dan Provider jaringan internet yang ada di Kabupaten Ketapang
“Kita pastikan juga rekapitulasi secara berjenjang yang telah dilewati ini, bahwa C-Hasil.KWK dan D-Hasil.Kecamatan terupload semua di aplikasi Sirekap. Semua pihak, baik Panwascam, saksi paslon dan masyarakat dapat melihat informasi dan publikasi perolehan suara di Kecamatan masing-masing,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post