JURNALIS.CO.ID, PONTIANAK – Sebagai bentuk apresiasi kepada para wajib pajak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak memberikan anugerah berupa Pajak Award kepada 38 pelaku usaha. Penghargaan Pajak Award berupa tropi dan piagam diserahkan di Hotel Aston Pontianak, Senin (2/12/2024) malam.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menyatakan, penganugerahan ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan kepada para wajib pajak dan insan perpajakan atas kontribusinya dalam membayar pajak daerah yang menjadi sumber pendanaan bagi pembangunan Kota Pontianak.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pelaku usaha atas kepatuhannya dalam menyetorkan pajak yang dipungut dari konsumennya. Kami memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya karena kami percaya saudara adalah orang-orang yang amanah dalam menyampaikan pajak yang dititipkan melalui tempat usaha saudara,” ujarnya.
Menurutnya, meski tidak seluruhnya yang hadir pada malam penganugerahan ini menerima penghargaan Pajak Award, namun dia berharap kegiatan ini memberikan motivasi dalam meningkatkan saling percaya antara wajib pajak dan Pemerintah Kota Pontianak yang punya kewajiban memberikan layanan kepada seluruh masyarakat, sehingga bisa menularkan sikap positif, sikap yang baik yang sudah dilaksanakan.
“Ini juga sebagai bentuk apresiasi kami sebagai dukungan saudara-saudara semua untuk pembangunan di Kota Pontianak,” ungkapnya.
Sejatinya, lanjut Pj Wali Kota, berbicara soal pajak maka tidak terlepas dari para konsumen itu sendiri. Sebab penerimaan pajak yang disetorkan oleh setiap pelaku usaha merupakan titipan pajak yang dikumpulkan dari konsumen, untuk kemudian disetorkan ke Pemkot Pontianak.
“Istilahnya orang dititipin, dititipin seratus, ya tolong disetorkan seratus. Dititipin dua ratus, setorkanlah dua ratus,” sebut Edi Suryanto.
Dia menambahkan, Pontianak sebagai kota perdagangan dan jasa, pajak merupakan satu-satunya harapan yang paling besar untuk mendanai pembangunan di kota ini. Betapa tidak, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak kontribusinya dari pajak sangat besar, hampir tiga perempat merupakan hasil dari pajak.
“Sehingga bisa dibayangkan Pemerintah Kota akan berhenti, termasuk berhenti membangun seandainya masyarakat sebagai wajib pajak tidak mematuhi dalam membayar pajak,” katanya.
Pajak daerah di Kota Pontianak mencakup antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), ada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang terdiri dari restoran, hotel, parkir, kesenian dan hiburan, tenaga kelistrikan, reklame, sarang burung walet dan PBB-P2.
Dalam hal digitalisasi, untuk mengatasi tantangan tersebut, Pemkot melalui Bapenda Kota Pontianak terus melakukan sosialisasi, edukasi bagaimana supaya bisa digunakan secara elektronik dalam hal cara pembayaran pajak daerah. Tujuannya selain memudahkan para wajib pajak, juga mengurangi risiko pajak tidak disetorkan.
Edi Suryanto menyadari masih sangat rendahnya penggunaan digitalisasi pembayaran pajak, terutama pembayaran PBB-P2 melalui QRIS. Padahal pihaknya telah menyebarkan QRIS di seluruh kelurahan. Sayangnya, dari puluhan ribu atau bahkan 200 ribu subjek pajak, hanya 890 subjek pajak yang menggunakan digitalisasi pembayaran PBB-P2.
“Mudah-mudahan tahun depan terjadi lonjakan yang menggunakan digitalisasi pembayaran melalui QRIS. Dengan memanfaatkan digitalisasi pembayaran pajak, para wajib pajak tidak perlu antre, tidak perlu ke bank, tidak perlu ke ATM, tetapi cukup gunakan smartphone. Itu harapan kedepannya, disamping itu kita menghindari titipan pajak tidak disetorkan,” paparnya.
Pj Wali Kota menjabarkan, total penerimaan pajak dan distribusi melalui kanal yang lain, sebanyak Rp260 juta dari sekian miliar rupiah. Namun dari penerimaan pajak yang lain sampai dengan 31 Oktober penerimaan melalui kanal digital tercatat sudah Rp124 miliar lebih.
Melalui sinergi ini, antara Pemkot Pontianak, Bank Kalbar, dukungan secara teknologi maupun ilmu dari Bank Indonesia, dirinya berharap terjadinya efisiensi dalam proses pembayaran dan juga transparansi dalam pengelolaan pajak dapat ditingkatkan.
“Saya berharap 2025 mendatang, dukungan digitalisasi dalam proses pembayaran pajak benar-benar bisa lebih maksimal,” harapnya.
Kepala Bapenda Kota Pontianak Ruli Sudira menjelaskan, penganugerahan wajib pajak ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi menjadi momentum penting bagi Pemkot Pontianak untuk memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada insan perpajakan, para wajib pajak, seluruh pemangku kepentingan yang turut serta dalam mendukung peningkatan PAD dalam bidang perpajakan.
“Pemberian penghargaan Pajak Award ini adalah bukti nyata bahwa kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dapat membawa dampak yang signifikan terhadap berkelanjutan pembangunan di Kota Pontianak,” jelas dia.
Terdapat sembilan jenis PBJT yang dipungut dari masyarakat. Antara lain PBJT atas jasa perhotelan, atas jasa makanan dan atau minuman, atas jasa kesenian dan hiburan, atas jasa tenaga kelistrikan, atas jasa parkir, pajak reklame, pajak sarang burung walet, PBB-P2 dan BPHTB.
Melalui inovasi kolaborasi dan digitalisasi Edi Suryanto berharap Kota Pontianak semakin maju dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Bapenda Kota Pontianak bekerja sama dengan seluruh kecamatan dan kelurahan se-Kota Pontianak terhitung mulai bulan Agustus telah memberikan pendekatan layanan kepada masyarakat.
“Yakni melalui sistem digitalisasi yaitu menempatkan di konter-konter yang ada di kecamatan dan kelurahan berupa pembayaran PBB melalui QRIS,” imbuhnya.
Selengkapnya, data pelaku usaha yang menerima Pajak Award adalah Nominasi PBJT Perhotelan kategori Hotel Bintang Empat Terbaik terdiri dari, Nominasi 1 Hotel Mercure, Nominasi 2 Hotel Golden Tulip dan Nominasi 3 Hotel Harris.
Selanjutnya, kategori Hotel Bintang Dua dan Tiga Terbaik mencakup Hotel Ibis Nominasi 1, Hotel Neo Gajah Mada Nominasi 2 dan Nominasi 3 Metro Perdana Inn. Kategori PBJT Perhotelan Penginapan Terbaik terdiri dari, Nominasi 1 Duta Inn, Nominasi 2 Rumah Kos Puri Indah Perdana dan Nominasi 3 Cico Home.
Kemudian, kategori PBJT Restoran Terbaik diraih Restoran Hotel Aston Pontianak Nominasi 1, Kampung Kecil Nominasi 2 dan Studio XXI Ayani Nominasi 3. PBJT Rumah Makan Terbaik disabet Pondok Seafood Abang Kepiting Nominasi 1, Grill Me Sumatera Nominasi 2 dan RM Mie Ayam Jakarta berada di Nominasi 3.
Kategori Kafe dan Warung Kopi Terbaik diraih WK Aming Podomoro Nominasi 1, Cafe Chat Time Nominasi 2, Point Coffee Indomaret Ahmad Yani Nominasi 3, JCo Donut and Coffee Nominasi 4 dan WK Asiang Nominasi 5.
Untuk kategori Katering Terbaik diraih Katering Makpita Kuningku di posisi 1, Katering Teratai Sejahtera Nominasi 2 dan Nola Katering Nominasi 3.
Kategori Pajak Hiburan Tarif 40 persen Terbaik, Nominasi 1 Karaoke River, Nominasi 2 Karaoke Imperium Executive dan 3 Karaoke Kapuas Dharma. Sedangkan kategori Pajak Hiburan Tarif 10 persen Terbaik, Nominasi 1 Studio XXI Ayani, Nominasi 2 Fun Station Ayani Megamal dan Nominasi 3 Kolam Renang Oevang Oeray.
Untuk Pajak Parkir Berbayar Terbaik, Nominasi 1 diraih PT Santosa Mitra Kalindo, Nominasi 2 PT Tri Alfa Sinar Mandiri dan Nominasi 3 Parkir Mitra Anda. Sementara untuk Pajak Parkir Gratis Terbaik diraih PT Bank Kalbar (KCU) Nominasi 1, Hotel Ibis Pontianak Nominasi 2 dan Nominasi 3 Parkir CU Khatulistiwa Bakti.
Terakhir, kategori PBJT Tenaga Listrik Terbaik, Nominasi 1 PT PLN (Persero), Nominasi 2 Hotel Harris dan Nominasi 3 TI Non PLN CV Andaria Mega Furindo.(rdh)
Discussion about this post