JURNALIS.co.id – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) melaksanakan survei kinerja layanan publik di Polresta Pontianak.
Survei ini bertujuan untuk mengevaluasi kualitas pelayanan pada tiga layanan utama, yakni Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Jumlah total responden dalam survei ini mencapai 370 orang, yang terbagi menjadi 30 responden untuk layanan SPKT, 65 responden untuk layanan SKCK, dan 274 responden untuk layanan SIM.
Berdasarkan hasil survei, rata-rata nilai kinerja layanan publik pada tahun 2024 mencapai 94,64%. Di mana tahun sebelumnya, nilai kinerja layanan publik pada tahun 2023 sekitar 80%. Ini menunjukkan tingkat kepuasan yang sangat baik dari masyarakat atas pelayanan publik dari Polresta Pontianak.
Prof. Heri Sujaini, ST, MT, dosen Teknik Informatika sekaligus anggota tim peneliti, menyatakan bahwa hasil survei ini memberikan gambaran positif mengenai upaya Polresta Pontianak dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
“Hasil ini menjadi refleksi atas komitmen Polresta Pontianak dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Heri, Rabu, 4 Desember 2024.
Lanjut Heri, namun pihaknya juga berharap survei ini dapat menjadi masukan untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan.
“Survei ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif antara akademisi dan institusi publik untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkan Heri, dengan hasil yang dicapai, diharapkan Polresta Pontianak dapat terus menjadi contoh dalam pelaksanaan layanan publik yang berkualitas. (Zrn).
Discussion about this post