JURNALIS.CO.ID, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak monitoring beberapa lokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di enam kecamatan di Kota Pontianak.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Saptiko menyebut, monitoring dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Hari ini kita melakukan monitoring pelaksanaan Perda KTR di beberapa lokasi di enam kecamatan di Kota Pontianak. Lokasinya seperti di Fasilitas Kesehatan, Pendidikan, Perkantoran, tempat bermain anak, tempat-tempat umum, hotel, restoran, dan kafe,” jelas Saptiko, Jumat (6/12/2024).
Ia menyebut bahwa pihaknya, melakukan razia dan penegakkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar KTR. Kegiatan ini dikomandoi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak sebagai OPD penegak Perda.
Saptiko menilai, implementasi KTR di Kota Pontianak sudah sangat baik sejauh ini. Hal ini karena Pemkot Pontianak sebelumnya mendapat apresiasi oleh Pemerintah Pusat berupa penghargaan terbaik ke-2 se-Indonesia terkait penerapan KTR yang efektif bagi Pemerintah Daerah.
Ia menegaskan, bahwa implementasi Perda KTR ini tidak hanya menjerat perokok, tetapi juga pimpinan atau manajemen tempat kejadian pelanggaran KTR ditemukan.
“Hal ini tentu akan kita tingkatkan. Karena Perda ini tidak hanya berfokus pada pelanggaran berupa orang yang merokok di Kawasan KTR saja, tetapi juga mengawasi KTR yang tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan tentang Perda tersebut,” ungkapnya.
Saptiko memberi contoh seperti tempat umum yang tidak memasang tanda dilarang merokok, masih ada iklan rokok, ditemukannya asbak, puntung rokok, dan sejenisnya jadi sasaran monitoring.
Saptiko berharap pelaksanaan Perda KTR bisa dilaksanakan dan ditaati oleh semua pihak, termasuk masyarakat Kota Pontianak.
Sehingga diharapkan masyarakat bisa menghirup udara yang segar dan sehat dimanapun mereka beraktivitas.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Welly menambahkan, beberapa tempat yang pihaknya kunjungi dalam rangka monitoring Perda ini sudah cukup baik.
“Kami akan tetap melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pemilik usaha serta pihak-pihak di berbagai lokasi KTR di Kota Pontianak,” ujarnya.
Meskipun tidak menemukan pelanggar yang merokok di KTR, ia mengatakan masih ada beberapa lokasi yang masih belum memberikan informasi terkait KTR di areanya.
“Sosialisasi tidak boleh putus. Kita tetap menjalankan fungsi pembinaan. Kita berusaha menekan angka pelanggaran, terutama kepada anak remaja di usia sekolah yang kita harapkan tidak ada yang merokok,” katanya.
Ke depannya, pihaknya berharap implementasi KTR bisa lebih tertib. Ditambah lagi, Perda ini rencananya akan direvisi untuk penyesuaian sanksi yang lebih berat di tahun 2025.
“Secara keseluruhan, Perda ini sudah sangat baik di usianya yang sudah 14 tahun. Masih efektif dan efisien, namun perlu penyesuaian lagi,” ungkapnya.
Lebih dari itu, Dengan adanya Perda tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar aturan KTR di Kota Pontianak
“Dengan adanya wacana revisi Perda KTR ini di tahun 2025, sanksi akan dibuat menjadi lebih berat, sehingga Perda ini akan jauh lebih efektif ke depannya,” tutur Welly. (***)
Discussion about this post