JURNALIS.co.id – Satresnarkoba Polresta Pontianak gerebek sebuah rumah milik terduga pengedar narkoba jenis sabu di Gang Sahang, Jalan Apel, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kamis (05/12/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.
Tersangka berinisial HR ditangkap sedang duduk di ruang tamu.
Selain menangkap HR, kepolisian juga menemukan tiga plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu.
“Tiga plastik klip transparan kami temukan narkotika jenis sabu di lantai ruang tengah rumah milik HR,” jelas Kasatresnarkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia, Jumat (06/12/2024).
Pandia menjelaskan, saat barang bukti ditemukan, HR tak dapat mengelak. Tersangka mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya sendiri dan rencananya akan dijual.
“HR beserta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Satresnarkoba Polresta Pontianak guna kepentingan proses penyidikan,” ujarnya.
Pada saat penggerebekan yang dilakukan anak buahnya, selain ditemukan barang bukti berupa tiga plastik klip transparan berisikan sabu seberat 1,30 gram.
Pihaknya, juga menemukan enam buah alat hisap sabu (bong), satu buah alat timbangan (skil), sembilan buah pipa kaca, satu buah kotak plastik transparan, satu bungkus sedotan plastik, dua buah kotak hitam, dua unit handphone android, 21 satu buah korek api gas, satu buah dompet coklat, dua buah CCTV, satu bungkus plastik klip dan uang tunai Rp406.000.
Ditegaskan Pandia, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. HR, dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(zrn)
Discussion about this post