JURNALIS.co.id– Divisi Imigrasi, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM, Kalimantan Barat membeberkan keutamaan paspor Elektronik dibandingkan paspor biasa.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwilkumham Kalbar, Arief Munandar mengatakan sejak 2024 Imigrasi Kalbar telah memberikan pilihan layanan kepada masyarakat untuk membuat Paspor Biasa atau Paspor Elektronik.
Hingga data Oktober 2024, Imigrasi Kalbar telah mengeluarkan 39.904 Paspor Elektronik, lalu 94.870 Paspor Biasa.
“Di Kalbar sendiri selama ini kita sudah memberikan pilihan Paspor Elektronik atau biasa kepada publik, kita juga memberikan kuota paspor Elektronik lebih banyak,” ujarnya, Jumat, 6 Desember 2024.
Pihaknya merencanakan, akan mengajukan Kantor Imigrasi Pontianak dan Singkawang akan diajukan ke pusat untuk memberikan layanan Paspor Elektronik sepenuhnya.
Arief pun menjelaskan bahwa Paspor Elektronik nantinya akan memiliki lebih banyak keunggulan dibanding paspor biasa.
“Pada paspor Elektronik terdapat chip khusus yang ditanam pada salah satu halaman paspor, Chip tersebut berisi soft data dari pemilik paspor, yang lebih memudahkan pemeriksaan saat di bandara,” jelas Arief.
“Paspor Elektronik juga mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan paspor,” sambungnya.
Kemudian, lanjut Arief, pemilik Paspor Elektronik juga mendapat manfaat berupa bebas visa bilamana ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, khususnya ke Jepang.
“Berbagai negara selain Indonesia telah banyak menerapkan paspor elektronik, dan berdasarkan Standar ICAO ( International Civil Aviation Organization), untuk menerapkan Elektronik paspor untuk mengurangi pemalsuan dan penyalahgunaan paspor,”terangnya.
Saat ini biaya pembuatan Paspor Elektronik Rp.650.000- untuk masa berlaku 10 tahun, dan pembuatan paspor biasa Rp. 350.000.-
Berikut adalah data jumlah penerbitan paspor di Kalimantan Barat pada tahun 2024 hingga bulan oktober 2024:
Kanim Pontianak menerbitkan 25.118 Paspor Biasa dan 18.593 paspor Elektronik.
Kanim Singkawang menerbitkan 31.347 Paspor Biasa dan 12.281 Paspor elektronik.
Kanim Sambas menerbitkan 13.103 Paspor Biasa dan 1.809 Paspor Elektronik
Kanim Sanggau menerbitkan 9.139 Paspor Biasa dan 2.014 Paspor Elektronik.
Kanim Entikong menerbitkan 8.092 Paspor Biasa dan 3.703 Paspor Elektronik.
Kanim Ketapang menerbitkan 3.201 Paspor Biasa dan 1.043 Paspor Elektronik.
Kanim Putusibau menerbitkan 4.869 Paspor Bias dan 461 Paspor elektronik. (Zrn)
Discussion about this post