JURNALIS.co.id– Dua pria berinisial DR (21) dan IM (24) tahun yang menyetubuhi gadis berusia 16 tahun di sebuah kantor di Jalan Gusti Hamzah (Pancasila) Kecamatan Pontianak Kota beberapa waktu yang lalu kini mendekam di jeruji besi Polresta Pontianak.
Persetubuhan secara bergiliran dengan modus bujuk rayu terhadap anak bawah umur tersebut terancam belasan tahun penjara.
“Keduanya dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasatreskrimn Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Senin 9 Desember 2024.
Dikatakan Kompol Trias, pelaku pertama yakni DR menggunakan modus bujuk rayu kepada korban dijanjikan pacaran. Sedangkan IM pelaku kedua menggunakan modus bujuk rayu, lantaran sudah melihat persetubuhan antara korban dan DR.
“Mereka bergiliran, yang pada awalnya korban dibawa ke kantor tersebut, dengan alasan berteduh dikarenakan hujan,” kata Trias.
Trias menambahkan, sebelumnya pelaku DR lebih dahulu kenal korban melalui media sosial dan sebuah aplikasi. Kemudian DR membawa korban ke kantor tersebut dan terjadilah perbuatan persetubuhan terhadap anak bawah umur yang dilakukan secara bergiliran oleh kedua pelaku DR dan IM. (Zrn).
Discussion about this post