JURNALIS.co.id– Aplikasi OMI menuai korban anak bawah umur. Gadis berusia 16 tahun ditiduri kenalannya di dalam rumahnya sendiri di saat orang tua berada di lantai dua.
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 24 dan 26 November 2024 di kecamatan Pontianak Barat. Parahnya orang tua kecolongan setelah sang anak membawa laki-laki tersebut tinggal di rumah selama satu minggu lamanya.
“Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban memergok pelaku tinggal di rumahnya. Di mana korban sendiri sudah ditiduri sebanyak dua kali,” kata Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Senin 9 Desember 2024.
Menurut Kompol Trias, pelaku berinisial DO berusia 19 tahun tersebut berkenalan dengan korban melalui aplikasi OMI. Kemudian terjadi kedekatan antara keduanya. Selanjutnya pelaku pergi ke rumah korban.
“Jadi pelaku sudah satu Minggu di rumah korban. Kamar korban di bawah. Dan orang tuanya berada di lantai atas. Ketahuannya pas memergok pelaku berada di rumah,” jelas Trias.
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Trias, pelaku mengakui sudah dua kali menyetubuhi korban, di rumah korban sendiri.
“Setelah ketahuan, kasus ini langsung dilaporkan ke Mapolresta Pontianak, kemudian kamu tindaklanjuti dengan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Trias.
Trias menegaskan atas apa yang diperbuat pelaku, pihaknya menjerat dengan pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Di mana pelaku terancam 15 tahun penjara. (Zrn).
Discussion about this post