JURNALIS.co.id – Polsek Tumbang Titi, Polres Ketapang melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba melalui penangkapan terhadap seorang oknum warga yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, Rabu (04/12/2024).
Kapolres Ketapang melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana menyampaikan bahwa penangkapan pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima petugas terkait adanya kegiatan peredaran narkoba di area pasar Desa Tumbang Titi, Kecamatan Tumbang Titi.
“Dari informasi yang kita terima, seorang oknum warga MBM (18) sedang menguasai sejumlah narkoba jenis sabu. Terduga pelaku sedang berada di sebuah counter handphone di area komplek pasar desa tumbang titi,” kata Made.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Ternyata benar bahwa pelaku sedang berada disebuah counter handphone. Petugas pun langsung melakukan upaya hukum melalui penangkapan.
“Disaksikan perangkat RT dan warga setempat, kami mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari dalam sweater ditemukan sebuah dompet berisi uang tunai 1 juta rupiah, handphone serta 20 kantong plastik klip bening berisikan serbuk kristal putih diduga narkoba jenis sabu dengan total berat 7,88 Gram Bruto ” tambah Made.
Saat ini kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun,” tegasnya. (lim)
Discussion about this post