
JURNALIS.CO.ID – Anggota DPRD Kalbar, Rizka Wahab mengomentari keputusan pemerintah terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 menjadi 6,5 persen.
Keputusan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
“Keputusan ini saya nilai sangat tepat untuk diambil pemerintah,” katanya kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).
Aturan terkait UMP, kata legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini sebenarnya merupakan masalah yang terus berulang setiap tahun. Pro dan kontra terkait kebijakan ini setiap tahun kerap terjadi.
“Harusnya ada skema penetapan UMP jangka panjang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah agar setiap tahun tidak selalu ribut soal besaran kenaikan UMP,” sarannya.
Selain itu perlu juga pembahasan yang bijak antara pengusaha dan pekerja agar kenaikan UMP tidak memberatkan.
“Jangan sampai juga kenaikan UMP malah membuka peluang PHK baru bagi pekerja, sebaiknya ” katanya. (lov)
Discussion about this post