JURNALIS.CO.ID, PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) sebagai wakil pemerintah pusat, mulai melakukan evaluasi terkait Rancangan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2025.
Rapat pembahasan evaluasi terebut diselenggarakan di Hotel Orchardz Gajahmada, pada Jumat (13/12/2024).
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menerangkan, evaluasi dilakukan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Evaluasi ini bertujuan untuk menguji kesesuaian rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS dan RPJMD,” ujarnya.
Amirullah yang juga selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memaparkan, sebagai pengantar Evaluasi Gubernur atas rancangan Perda APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2025.
Rancangan Pendapatan Daerah sebesar Rp2,17 triliun, Rancangan Belanja Daerah Rp2,19 triliun, Rancangan Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp23,55 miliar dan Rancangan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp8,50 miliar.
“Sesuai dengan struktur anggaran dan pendapatan belanja dan pembiayaan tersebut disampaikan bahwa rancangan volume APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2,19 triliun,” ungkapnya.
Ia meminta, selama proses evaluasi ini, apabila ada hal-hal yang perlu diperbaiki agar dilaksanakan dengan cermat dan segera sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah tahap evaluasi selesai, maka tidak ada lagi perubahan di luar mekanisme atau tahapan penganggaran,” pungkasnya.(red)
Discussion about this post