JURNALIS.co.id– Sepanjang tahun 2024 dimulai Januari hingga Desember saat ini, KPPAD Kalimantan Barat mencatat sebanyak 163 kasus terkait dengan persoalan anak, Senin 16 Desember 2024.
Ketua KPPAD Kalimantan Barat, Eka Nurhayati menerangkan 163 perkara tersebut yakni terdiri dari pengaduan dan non pengaduan.
Adapun non pengaduan yakni seperti kasus anak yang tidak diadukan oleh korban maupun orang tua korban secara langsung melainkan masyarakat yang membuat pengaduan kepada pihaknya.
“Untuk non pengaduan ada 55 perkara, sedangkan 8 perkara tercatat pengaduan langsung,” jelas Eka Nurhayati.
Eka memaparkan, sepanjang tahun 2024 dengan total kasus 163 persoalan anak, terdapat 63 perkara Kurni kejahatan seksual terhadap anak.
“Rating tertinggi persoalan atau kasus anak di Kalimantan Barat, yakni kasus kejahatan seksual,” ungkap Eka.
Lanjut Eka, sedangkan sisanya, adalah campuran perkaran lainnya, seperti kekerasan fisik, hak asuh anak, hak sipil, eksploitasi dan lain-lain.
Eka mengatakan dalam menangani perkara anak, pihaknya juga mengalami sedikit kesulitan, yakni terkait dengan SDM maupun anggaran.
Di mana untuk KPPAD Kalbar sendiri hanya terdapat 4 komisoner dan 2 staf. Adapun satgas yang dilapangan, namun tidak dapat melakukan eksekusi secara langsung.
“Kami terbatas dengan anggaran hibah dari Pemprov, di mana hanya sebesar Rp900 juta saja dan itu untuk penanganan perkara di 12 kabupaten dan 2 kota,” ucap Eka.
Walaupun saat ini Kalbar memiliki 5 KPAD yang terbentuk di Kota dan Kabupaten. Namun masyarakat tak sedikit yang langsung kepada pihaknya, meski sudah diberikan disposisi untuk penanganan di KPAD yang sudah terbentuk, salah satunya di Kota Pontianak.
“Mau tidak mau kami menangani dan menjalankan tupoksi kami. Tidak hanya di Kota Pontianak, Kayong, Ketapang. Kita turun langsung menganani persoalan anak tersebut,” jelas Eka.
Eka menambahkan saat ini terdapat lima perkara yang sedang berjalan advokasinya baik itu di kepolisian hingga sampai pengadilan. (zrn)
Discussion about this post