JURNALIS.co.id – Ratusan buruh yang tergabung dalam tujuh serikat pekerja melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD dan Kantor Bupati Kabupaten Ketapang, Jumat (27/12/2024).
Mereka mendesak Pemda segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025, khususnya sektor Pertambangan dan Industri Pengolahan Biji Bouksit tersebut, rencananya akan berlangsung hingga Senin (30/12/2024).
Dalam aksi, para demonstran memprotes keputusan yang tertuang dalam SK Gubernur Nomor 946/NAKERTRAN/2024. Pasalnya di keputusan hanya mencakup sektor pertanian, kehutanan, perikanan dan Industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil).
Para pekerja menilai, keputusan itu tidak adil. Lantaran mengabaikan sektor-sektor lain yang telah dibahas dalam sidang pleno Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu.
Koordinator Aksi, Edi Sitopu mengatakan bahwa aksi pihaknya merupakan wujud solidaritas pekerja di Kabupaten Ketapang.
“Kami menuntut keadilan dan perhatian serius dari pemerintah terhadap nasib puluhan ribu pekerja yang belum mendapatkan hak upah layak,” kata Edi di sela – sela orasinya.
Edi memaparkan, dalam akai, pihaknya menuntut tujuh point kepada Pemerintah. Pertama menetapkan UMSK sektor Pertambangan dan Industri Pengolahan Biji Bouksit dengan nominal Rp3.700.000, sesuai asas kebutuhan hidup layak.
Kedua, mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Dewan Pengupahan, pemerintah, dan pengusaha terkait sektor tersebut. Ketiga, mengajukan surat rekomendasi kepada Gubernur, bahwa sektor ini telah dibahas dalam sidang pleno, meskipun belum tercapai kesepakatan angka nominal.
“Keempat, kita mendorong agar mencopot Plt Kepala Disnaker Ketapang yang dianggap tidak menjalankan tugas sesuai peraturan,” lanjutnya.
Kelima, menerbitkan berita acara rapat pleno Dewan Pengupahan yang ditandatangani oleh seluruh anggota. Keenam, .embentuk Panitia Khusus (Pansus) di DPRD untuk menangani isu ini secara menyeluruh.
“Teeakhir, memberikan tanggapan resmi terhadap surat tuntutan sebelumnya, dengan nomor 004/AF/SPB/KTP/XII/2024 yang dilayangkan pada 14 Desember 2024,” tegasnya.
Ia memastikan, para pekerja berjanji akan terus mengawal isu ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah daerah dan DPRD guna memastikan kesejahteraan para buruh di sektor-sektor strategis tersebut. (lim)
Discussion about this post