JURNALIS.co.id – Walau dikabarkan sempat dibubarkan, namun perjudian Sabung Ayam di RT 12 RW 06 Desa Sungai Purun Besar Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Minggu 29 Desember 2024 sekitar Pukul 01.00 WIB, nyatanya masih berlangsung.
Menurut informasi dari warga setempat, judi sambung ayam itu sudah berlangsung bertahun tahun dan seolah kebal hukum, dibiarkan begitu saja. Padahal lokasi perjudian sabung ayam itu sangat terbuka dan banyak dikunjungi oleh orang dari luar desa Purun.
“Di Rt 12 itu memang ada tempat judi ayam, memang sempat dibubarkan namun tetap saja masih berlangsung dan seolah kebal hukum. Terkesan dibiarkan oleh aparat kepolisian termasuk perangkat desa setempat dan Camat Segedong,” sebut sumber Jurnalis yang meminta identitas anonim, yang mengaku pernah datang ke lokasi arena judi sabung ayam di Sungai Purun.
Dia juga menceritakan, judi sabung ayam itu menggunakan pisau tajam yang di pasang di kaki ayam. Setiap diadu, kedua ayam tersebut berdarah darah dan tak jarang salah satu dari ayam tersebut mati ditempat dan bahkan malah kedua ayam yang diadu tersebut mati dilokasi arena adu.
Para mania sabung ayam yang berkumpul sejak pagi, dan memulai aktivitas perjudian mereka sekitar pukul satu siang, berdatangan dari berbagai penjuru daerah di Kalimantan Barat. Untuk nilai taruhan cukup fantastis dan bervariasi, pasang tengah ada Rp 3 juta ke atas bahkan ada yang puluhan juta. Tak sampai disitu, taruhan lain juga diperkenankan di arena itu, yakni taruhan di area luar yang disebut “Bejaban”.
“Melihat dari ramainya orang yang datang dan bermain di area sabung ayam itu, diperkirakan perputaran uang per hari puluhan juta bahkan bisa jadi diatas seratus juta,” ungkapnya.
Miris nya, aktivitas Sabung ayam di lokasi itu hampir dilakukan tiap hari.
“Yang saya tahu kegiatan judi sabung ayam itu digelar hampir setiap hari, dan biasanya paling ramai pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu atau pada hari libur. Banyak warga yang berdatangan di area itu untuk menyaksikan sabung ayam. Banyak dari mereka yang datang ke tempat itu untuk ikut bertaruh,” jelasnya yang mengaku beberapa kali mendatangi arena sabung ayam di Desa Purun tersebut.
Sejumlah warga di Desa Purun yang ditemui Jurnalis juga mengaku resah dengan adanya Perjudian Sabung Ayam itu. Mereka meminta aparat kepolisian bertindak tegas, sebab perjudian sabung ayam ini sudah tahunan dilakukan dan merusak Ahlaq dan mental masyarakat dan memperburuk citra Desa Purun sebagai area judi sabung ayam.
“Untuk menangkap pelaku, mestinya Polisi tak harus menunggu laporan karena aktivitas itu ada dan nyata pelakunya di depan mata. Namun seolah terjadi pembiaran dan legal. Kita berharap bapak Kapolda Kalbar bisa menindak lanjuti perjudian yang meresahkan ini,” pungkasnya.
Kapolsek Segedong yang coba dikonfirmasi terkait perjudian Sabung ayam di wilayah tugasnya, belum bisa dihubungi. (Al)
Discussion about this post