JURNALIS.co.id – Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 pada Pemerintah Daerah, Kepolisian Resor, dan Kantor Pertanahan se-Kalimantan Barat pada Rabu (04/12/2024) di Hotel Mercure Pontianak.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Susmianto dan Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Emiliana Lahe serta Kepala Kantor Pertanahan se-Kalimantan Barat.
Ombudsman RI secara konsisten mendukung peningkatkan kualitas pelayanan publik dari segala sektor dengan mengidentifikasi mutu pelaksanaan pelayanan sebagai upaya mencegah maladministrasi dalam pelayanan publik.
“Dalam RPJMN 2024 menyatakan memberikan amanah kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan penilaian terhadap pelayanan publik, menyusun, menetapkan, dan menyempurnakan konsep penilaian standar pelayanan publik sebagai acuan kualitas pelayanan,” ujar Tariyah, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Barat.
Penilaian ini tidak hanya melihat implementasi pelayanan publik, tetapi juga menilai tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Pj Gubernur Kalbar Harisson juga turut menyampaikan apresiasi secara tertulis kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang meraih peringkat ke-7 Zona Hijau Opini Kualitas Tertinggi se Indonesia dengan nilai 95,65.
“Semakin baiknya pelayanan publik, maka meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Barat,” kata Harisson.
Dengan adanya penganugerahan ini, Kantor Pertanahan Kota Pontianak berkomitmen untuk dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (m@nk)
Discussion about this post