JURNALIS.co.id – Raih nilai 96,40, Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Barat menganugerahkan Predikat Penilaian Opini Kualitas Tertinggi kepada Kantor Pertanahan Kota Pontianak dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024. Anugerah ini diberikan Ombudsman Kalbar di Hotel Mercure Pontianak pada Rabu (04/12/2024).
Penilaian ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah maladministrasi dalam pelayanan publik. Berdasarkan hasil penilaian oleh Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, seluruh Kantor Pertanahan se-Kalbar mengalami peningkatan nilai dibandingkan tahun 2023. Sehingga di tahun 2024, Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat berada di zona hijau.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman yang telah memberikan support kepada kami sehingga kami dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas pada masyarakat,” kata Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng turut menyampaikan apresiasinya.
Penilaian ini tidak hanya melihat implementasi pelayanan publik, tetapi juga menilai tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan. Dengan adanya penganugerahan ini, Kantor Pertanahan Kota Pontianak berkomitmen untuk dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (m@nk)
Discussion about this post