JURNALIS,CO.ID, JEMBER – Pilkada serentak 2024 telah usai. KPU Jember telah menetapkan paslon 02 pasangan Gus Fawait-Djoko menang atas Hendy-Firjaun, sang petahana.
Selama itu Bawaslu Jember tangani 42 berkas perkara dugaan pelanggaran pemilu. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Devy Aulia Rahim saat memberi paparan tentang catatan Refleksi Pengawasan Pilihan Serentak saat media gathering, kolaborasi Bawaslu dan Media dalam literasi terkait demokrasi serta refleksi pengawasan pemilihan serentak 2024.
Acara berlangsung di Hall Cadilac Hotel Fortune Grande Jember sejak pukul 14.00 wib Senin, (30/12/2024).
Terundang para jurnalis yang tergabung di Organisasi Profesi (OP) Wartawan seperti, PWI, AJI, IJTI, FWLM (Forum Wartawan Lintas Media) dan beberapa jurnalis independent (belum bergabung di salah satu OP. dan juga 31 panwascam se Kabupaten Jember.
Anggota Komisioner Bawaslu Jember, bidang Pengawasan dan Humas, Wiwin Riza Kurnia, mewakili Ketua, Sanda Aditya Pradana, yang berhalangan hadir, membuka gathering.
Yang paling menarik pada gathering Media itu ketika Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim memaparkan dugaan pelanggaran selama pilkada 2024.
Selama Pilkada Kabupaten Jember 2024 Bawaslu Jember menangani 42 berkas perkara dugaan pelanggaran pemilukada.
Devi mengatakan bahwa 42 berkas tersebut bersumber dari laporan warga sejumlah 40 dan temuan dari panwascam sejumlah 2 kasus.
Setelah dikaji oleh Bawaslu ternyata 33 memenuhi syarat materiil dan formil dan bisa diregistrasi. Tetapi 9 berkas tidak bisa diregistrasi karena tidak penuhi syarat formil dan atau materiil.
Devi melanjutkan, 8 berkas masuk pada dugaan pelanggaran kode etik, 4 maladministrasi dan 21 kasus dugaan pidana pemilu.
Lebih detail lagi, Devi menjelaskan bahwa dari 21 itu, 11 terbukti pelanggarannya, yaitu 8 pelanggaran pemilihan 3 dugaan pelanggaran peraturan dan undang-undang lain lain.
Dari 8 pelanggaran pemilihan ditemukan 6 kode etik, 1 dugaan pelanggaran pemilihan dan 1 dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Disinggung kelanjutan 1 dugaan pelanggaran pidana pemilu, Devi menjawab, setelah diadakan penyidikan oleh Gakkumdu Jember maka diputuskan kasus dugaan pelanggaran pemilu di-SP3-kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Sebelumnya, pemateri pertama, seorang akademisi, Cristo Sumurung Tua Sagala, dosen Fakultas Hukum UNEJ (Universitas Jember), yang juga mantan staff Bawaslu di salah satu kota di pulau Sumatra.
Cristo membahas Pemilu dalam lingkup negara hukum demokratis.
Ia memulai dengan pernyataan bahwa negara Indonesia berdasarkan hukum dan kedaulatan rakyat.
Dalam demokrasi tugas rakyat tidak berhenti setelah pemilihan (pemilu) saja tetapi akan terus berlangsung. Pemilihan bertujuan untuk memilih pemimpin negara dan wakil rakyat.
Mereka bertugas membuat aturan, regulasi dan atau undang-undang dengan melibatkan partisipasi rakyat.
Cristo juga melempar isu-isu aktual tentang keberadaan Komisi Pemilihan Umum, yang didalamnya ada KPU, BAWASLU dan DKPP.
Bahwa Presiden Prabowo melempar wacana keberadaan ketiga lembaga itu bisa di-adhoc-kan. Ia menjelaskan juga dasar hukum berdirinya ketiga lembaga tersebut.
Meski demikian Cristo juga memahami adanya multi tafsir pasal 18 ayat 4 UUD 1945 tentang pilkada, bahwa pilkada bisa dipilih oleh wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Jika hal itu diberlakukan maka akan mengubah tugas, fungsi dan wewenang ketiga penyelenggara pilkada. (Sgt)
Discussion about this post