JURNALIS.co.id – Sepanjang tahun 2024, Satresnarkoba Polresta Pontianak berhasil mengungkap 126 kasus narkotika dengan menetapkan 169 orang tersangka. Pelaku berlatarbelakang berbagai profesi, di antaranya oknum polisi.
“Adapun tersangka terdiri dari oknum PNS, oknum Polri, oknum mahasiswa, buruh, swasta, wiraswasta, ibu rumah tangga, oknum perangkat desa, oknum honorer, tani/nelayan serta pengangguran,” terang Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi dalam menyampaikan press release akhir tahun kinerja Polresta Pontianak di bidang penanganan, pemberantasan dan pencegahan kasus narkoba di Kota Pontianak, Senin (30/12/2024).
Menurut Adhe, sementara untuk barang bukti kasus narkoba selama tahun 2024, sebanyak 216 paket sabu dengan total berat 908,66 gram, 76 butir pil ekstasi, dan 5 paket ganja seberat 1,6 kg.
“Untuk kalangan usia terdapat anak di bawah umur 1 orang, usia 18-25 tahun sebanyak 31 orang, usia 26-30 tahun sebanyak 31 orang, usia 31-40 tahun sebanyak 69 orang, usia 41-50 tahun sebanyak 37 orang, dan usia diatas 50 tahun sebanyak 4 orang,” bebernya.
Upaya pencegahan peredaran narkoba di Pontianak, kata Adhe, pihaknya telah meningkatkan razia, terutama di Kampung Beting yang diketahui selama ini sebagai tempat pemasaran barang haram tersebut.
“Beberapa kali kita sudah masuk (razia Kampung Beting, red) dan ada beberapa yang berhasil dilakukan penangkapan. Dalam razia ini kami juga di-backup oleh Polda Kalbar,” tutup Adhe. (zrn)
Discussion about this post