JURNALIS.co.id – Sepanjang tahun 2024, Kepolisian Resort (Polres) Ketapang secara keseluruhan berhasil mengungkap 117 kasus tindak penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tepatnya sejak Januari sampai Desember 2024 mengalami kenaikan dibanding tahun 2023 lalu.
“Terjadi kenaikan pengungkapan sebanyak 21 kasus atau sekitar 22 persen bila dibandingkan tahun 2023 yang hanya tercatat 96
kasus,” kata Kapolres saat memimpin konferensi pers akhir tahun, Selasa (31/12/2024).
Setiadi memaparkan, dari total 117 kasus yang diungkap, sebanyak 145 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Terdiri dari 127 laki – laki, 17 perempuan dan 1 orang anak berkonflik hukum.
“Sedangkan total barang bukti yang berhasil diamankan, sabu seberat 2.239,94 gram, extacy 53 butir dan ganja 1,05 gram,” papar Setiadi.
Berdasarkan hasil penyitaan barang bukti sabu selama tahun 2024, terjadi peningkatan signifikan, yakni 168 persen jika dibandingkan tahun 2023 yang hanya 836 gram sabu.
“Indikator ini menunjukan bahwa Polres Ketapang sangat serius dalam mendukung program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo, yaitu pemberantasan peredaran narkoba,” ungkapnya.
Menurutnya, pengungkapan barang bukti sabu 2.239,94 gram ini juga sangat berarti dalam menyelamatkan masa depan generasi bangsa. Dimana setiap gram sabu dapat digunakan oleh 8 orang.
“Polres Ketapang setidaknya sudah menyelamatkan sekitar 17.920 masyarakat atas bahaya narkoba. Tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba menargetkan mempertahankan angka pengungkapan yang sudah dicapai,” tuturnya.
Ia menambahkan, dalam total pengungkapan kasus sepanjang 2024, pihaknya juga mendukung pelaksanaan program 100 hari kerja Presiden Prabowo terkait penegakan hukum tindak pidana narkoba.
“Jadi guna mendukung program 100 hari kerja Bapak Presiden, kita telah berhasil mengungkap 13 kasus narkoba dengan total barang bukti 208,74 gram. Adapun tersangka berjumlah 19 orang,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post