JURNALIS.co.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan serat optik untuk kantor Gubernur Kalimantan Barat tahun anggaran 2022 terkesan jalan di tempat. Setahun ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, kasus tersebut tidak juga masuk persidangan.
Padahal, Kejari Pontianak telah menetapkan dua orang tersangka, yakni pihak pelaksana (kontraktor) berinisial A dan seorang PPK berinisial S. Namun, kedua tersangka tersebut tak kunjung dilakukan penahanan.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, ketika dikonfirmasi hanya mengatakan kasus serat optik tersebut masih berproses.
“Masih berproses, nanti kalau ada perkembangan saya kabari,” ucapnya singkat, Kamis (02/01/2025).
Diketahui sebelumnya, pengadaan jaringan serat optik untuk kantor Gubernur Kalbar tahun 2022 menelan anggaran sebesar Rp6 miliar. Penyelidikan dilakukan kejaksaan, pelaksanaan proyek tersebut ditemukan adanya indikasi pengelembungan anggaran. Kejari Pontianak melakukan penyelidikan kasus ini sejak Januari 2024. (zrn)
Discussion about this post