JURNALIS.co.id – Berkas kasus penganiayaan menyebabkan kematian Ar, remaja berusia 16 tahun di Kecamatan Pontianak Utara dikirim kembali ke Kejaksaan Negeri Pontianak oleh Satreskrim Polresta Pontianak, Kamis (02/01/2025).
Pengiriman berkas ini, bukan yang pertama, melainkan sudah kedua kalinya, setelah kepolisian melengkapi petunjuk jaksa Kejari Pontianak.
Jaksa minta untuk tidak memasukan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap pelaku berinisial A dan Dokter berinsial RA. Mengingat korban merupakan anak di bawah umur dan meninggal dunia.
Berdasarkan petunjuk dan koordinasi dengan kejaksaan, kepolisian menjerat A dan Dokter RA dengan pasal 80 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Tak hanya itu, polisi juga melakukan pemeriksaan lie detector kepada para tersangka.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati membenarkan ada perubahan pasal untuk tersangka A dan Dokter RA.
“Tadinya pasal 80 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak. Sekarang menjadi pasal 80 ayat 2 dan 3 UU Perlindungan Anak. Ancaman untuk para pelaku yakni 15 Tahun penjara untuk pasal 80 ayat 2 dan pasal 80 ayat 3 yakni 20 tahun penjara,” tegasnya.
Menurut Trias, permintaan jaksa tersebut telah dipenuhi oleh pihaknya, bahkan ditambah dengan pemeriksaan lie detector.
“Semoga tidak ada kendala lagi, semua sudah kami lengkapi. Selain itu, mengingat kasus ini sudah sangat lama. Korban dan keluarga membutuhkan keadilan dan kepastian hukum terhadap para pelaku,” katanya.
“Diharapkan Kejari Pontianak menyatakan perkara ini P21 agar dapat segera disidangkan,” sambung Trias.
Ditambahkan Trias, segala bentuk pembuktian perkara mengakibatkan remaja 16 tahun terbunuh ini sudah sangat kuat dilengkapi pihaknya sesuai dengan petunjuk jaksa. Supaya jaksa tidak ada keragu-raguan untuk menuntut para pelaku atas tewasnya bocah 16 tahun di Kecamatan Pontianak Utara beberapa bulan lalu ini. (zrn)
Discussion about this post