JURNALIS.co.id – Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangani sebanyak 28 kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi di Kalbar. Uang negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp115.226.000.
Kasipenkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta mengatakan sebanyak 28 kasus tipikor yang ditangani pihaknya sepanjang tahun 2024 terdiri dari 15 dengan status lidik dan 13 berstatus sidik. Belum ada tahap penuntutan
“Dari penanganan kasus korupsi di tahun 2024, keuangan negara yang berhasil diselamatkan yakni sebanyak Rp115.226.000,” katanya, Senin (06/01/2025).
Wayan menerangkan Satker di Kalimantan Barat jajaran Kejati Kalbar juga melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tipikor. Total ditangani satker se-Kalbar sebanyak 101 kasus korupsi.
“Dari total 101 kasus korupsi yang ditangani satker wilayah Kejati Kalbar tersebut, terdapat 59 kasus dalam proses lidik dan 42 kasus dalam proses sidik, sedangkan untuk penuntutan yang dilakukan Satker wilayah sebanyak 92 kasus,” terangnya.
Wayan menyatakan satker yang paling banyak melakukan penanganan kasus korupsi adalah Kejari Ketapang, dengan 12 kasus dalam proses lidik dan 3 kasus dalam proses sidik. Untuk penyelamatan kerugian negara terbanyak pada tahun 2024 dari Kejari Pontianak dengan sebesar Rp9.586.717.922.
“Kerugian negara yang berhasil diselamatkan seluruh satker wilayah, yakni dengan total Rp16.179.336.821,” ungkapnya.
Ditambahkan Wayan, jika ditotalkan penanganan yang dilakukan Kejati Kalimantan Barat beserta satker sebanyak 129 kasus korupsi, baik itu dalam proses lidik maupun sidik. (zrn)
Discussion about this post