JURNALIS.co.id – Satreskrim Polresta Pontianak mengungkap kasus dugaan penipuan jual beli rumah dengan menetapkan tersangka seorang Developer berinisial WR.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati menerangkan, peristiwa dugaan penipuan jual beli rumah berawal dari WR bertemu korban. Pertemuan berlangsung di rumah korban pada Mei 2023 lalu. WR menawarkan sebuah rumah di kawasan Kecamatan Pontianak Tenggara.
Rumah yang dijual berharga kisaran Rp400 – 500 juta. Saat itu, korban mengatakan hanya memiliki uang Rp100 juta.
“WR pun memberikan jalan kepada korban apabila memang ada niat atau minat membeli rumahnya yakni terkait bonus (diskon, red). Akhirnya korban berminat dan mentransfer Rp10 juta kepada WR sebagai tanda jadi,” ungkap Trias, Rabu (08/01/2025).
Dijeladlskan Trias, selanjutnya korban dibuatkan surat pengingatan perjanjian jual beli antara korban dan terduga pelaku WR. Setelah korban menandatangani surat pengingatan perjanjian jual beli tersebut, kemudian pada 31 Mei 2023 korban mentransfer Rp70 juta kepada WR.
Trias menyampaikan, selanjutnya atas proses jual beli tersebut, tersangka mengarahkan korban untuk mengajukan kredit di BPR Andalan. Sehingga pada tanggal 14 September 2023 karyawan kantor notaris bernama Ridwan dibayar sebesar Rp16 juta.
Namun ketika pihak bank melakukan penilaian terkait rumah yang mau dibeli korban hanya sebesar Rp420 juta, kurang sekitar Rp50 juta. Kemudian korban pun mencoba berusaha mencari badan perkreditan lain dan tidak menggunakan BPR Andalan. Karena pengajuan kredit BPR Andalan merupakan arahan dari WR.
“Ternyata tanpa sepengetahuan korban, WR sudah mengalihkan rumah tersebut kepada orang lain di saat rumah sudah dtempati oleh korban. Korban pun terkejut dan melaporkan dugaan penipuan ini ke Mapolresta Pontianak,” terangnya.
Dikatakan Trias, sebanyak Rp16 juta diserahkan korban kepada WR untuk mengurus BPHTB atas nama korban di Bappeda.
“Namun saat diurus di Bappeda, ternyata sudah berganti nama orang lain, jadi ada tanda tangan yang diduga dipalsukan, berkaitan pasal 263 KUHP, berkaitan dengan dugaan pemalsuan ini sedang didalami dan akan dilabforensikan,” katanya.
Adapun modusnya, Trias mengungkapkan, terduga pelaku WR beranggapan dengan korban mencari badan perkreditan lain dianggap membatalkan kredit di BPR Andalan. Padahal bukan membatalkan, tapi mencari badan perkreditan lain.
“Itu pun sudah kita periksa pihak BPR Andalan yang menyatakan tidak membatalkan, melainkan mencari badan perkreditan yang lain,” ungkapnya
Trias menegaskan atas apa yang dilakukan WR tersebut, pihaknya menjerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan pelaku dapat dilakukan penahanan.
Sebelum penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Pontianak, kasus ini sempat disarankan kepolisian untuk Restoratif Justice, namun tidak ada titik temu. Di mana terduga pelaku WR merasa benar atau tidak bersalah.
“Akhirnya setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan panjang, kami memiliki alat bukti yang cukup dan menetapkan WR sebagai tersangka atas dugaan penipuan jual beli rumah tersebut,” tuntas Trias.
Sementara WR terlihat menggelengkan kepala ketika kepolisian menjelaskan kronologis dugaan penipuan jual beli rumah tersebut. Namun, saat diminta apakah ingin disampaikan kepada sejumlah awak media yang hadir, dirinya enggan memberikan tanggapan
Tersangka WR Ajukan Praperadilan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas kasus dugaan penipuan dalam jual beli rumah, WR melalui pengacaranya mempraperadikan Satreskrim Polresta Pontianak.
Praperadilan tersebut dimulai sejak tanggal 27 Desember 2024 dan akhirnya diputus pada 7 Januari 2025 oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
“Tersangka melalui PH-nya Ismail Marzuki dan Joni mempraperadilkan kami, pada tanggal 7 Januari 2025 kemarin, pengadilan mengeluarkan putusan praperadilan yang menyatakan bahwa penyidikan yang kami lakukan, termasuk penetapan tersangka, penetapan dan penahanan sah dan sesuai prosedur,” ungkap Trias.
Tentunya atas putusan praperadilan tersebut, ditegaskan Trias, pihaknya akan melakukan penyidikan hingga sampai dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan. (zrn)
Discussion about this post