JURNALIS.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang, secara resmi menetapkan pasangan Alexander Wilyo, dan Jamhuri Amir, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ketapang terpilih untuk masa jabatan 2025-2030.
Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang diselenggarakan di Ballroom Borneo Emerald Hotel, Kamis (09/01/2025).
Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Sidiq, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merujuk pada Keputusan KPU Kabupaten Ketapang Nomor 1052 Tahun 2024 tentang hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang 2024.
“Pasangan calon nomor urut 2, Alexander Wilyo dan Jamhuri Amir, berhasil meraih suara terbanyak dengan total 130.810 suara sah. Berdasarkan hasil ini, kami menetapkan pasangan Alex-Jam sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030,” paparnya.
Lebih lanjut, Sidiq menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah menyerahkan administrasi hasil pemilihan kepada DPRD Kabupaten Ketapang untuk diproses dalam rapat paripurna.
“Setelah administrasi kami serahkan ke DPRD, rapat paripurna akan digelar untuk pengesahan. Pelantikan pasangan terpilih nantinya akan dilakukan di Kantor Gubernur Kalimantan Barat,” tambahnya.
Penetapan ini dilakukan setelah KPU memastikan tidak ada sengketa hasil pemilihan yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi dalam batas waktu tiga hari setelah pengumuman resmi.
Dalam pidato perdananya, Alexander Wilyo, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih, kepada seluruh elemen masyarakat penyelenggara pemilu, dan aparat keamanan atas terselenggaranya Pilkada yang damai, jujur, dan adil.
“Mari kita bergandengan tangan untuk membangun Ketapang yang kita cintai ini. Semoga kerja sama dan sinergi dari seluruh masyarakat dapat membawa kesejahteraan dan kemajuan bagi kita semua,” tutup Alex dalam pidatonya. (lim)
Discussion about this post