JURNALIS.co.id – Koramil 1206-11/Silat Hilir dan Polsek Silat Hilir melaksanakan patroli gabungan di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sepanjang sungai Kapuas di dua desa, Kamis (09/01/2025). Yaitu di Desa Baru dan Desa Sentabai.
Turut hadir kegiatan Patroli gabungan tersebut diantaranya Pj Danramil 1206-11/Silat Hilir, Peltu Timur Edy S beserta tiga anggotanya dan Kapolsek Silat Hilir, Ipda Egidius Egi beserta empat orang personelnya.
Pj Danramil 1206-11/Silat Hilir, Peltu Timur Edy S menyampaikan kegiatan Patroli gabungan dilakukan untuk memberikan larangan kepada warga agar tidak bekerja PETI di Sungai Kapuas.
Kegiatan patroli gabungan di sepanjang sungai Kapuas tidak ditemukan tanda-tanda aktifitas PETI. Didapati lanting PETI kosong yang sudah terparkir menepi dari akhir tahun 2024.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat kegiatan PETI di Sungai Kapuas, agar tidak mengganggu ekosistem ikan serta pencemaran air sungai, dimana warga setempat menggunakan air sungai Kapuas untuk keperluan sehari hari,” pesan Edy.
Sementara Kapolsek Silat Hilir, Ipda Egidius Egi mengatakan kegiatan patroli gabungan dengan Koramil merupakan salah satu Kamtibmas di wilayah Kecamatan Silat Hilir serta mencegah adanya kegiatan PETI di sepanjang Sungai Kapuas. Selama kegiatan patroli gabungan tidak ada ditemukan tanda-tanda aktifitas PETI dan lanting-lanting sudah parkir di tepi sungai.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ada lagi yang melaksanakan kegiatan PETI di wilayah Kecamatan Silat Hilir, khusunya di sepanjang Sungai Kapuas, di mana kegiatan PETI merupakan suatu pelanggaran hukum yang sudah di tentukan,” pungkas Egi. (opik)
Discussion about this post