JURNALIS.co.id – Puluhan warga Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, mendatangi Polda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, Rabu (08/01/2025). Warga menuntut pengusutan tuntas kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan kepala desa (Kades) mereka.
Dengan membawa sejumlah kertas yang berisi tuntutan, warga menyampaikan keresahan mereka atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kades. Mereka menuding Kades terlibat dalam praktik jual beli tanah secara ilegal yang merugikan masyarakat.
“Ini adalah hak kami sebagai warga. Kami meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus ini, karena sudah banyak lahan kami yang hilang akibat ulah oknum tersebut,” ujar salah seorang perwakilan warga, Misdin di depan kantor Polda Kalbar.
Warga mengaku telah berulang kali melaporkan masalah ini ke pihak desa, namun tidak mendapatkan respons yang memuaskan. Mereka juga menduga ada praktik kolusi antara Kades dengan pihak-pihak tertentu untuk menguasai lahan masyarakat secara tidak sah.
Misdin mengatakan bahwa Kades telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk orang yang tidak jelas dan keberadaanya di luar wilayahnya, yaitu kepada warga Sumedang, Jawa Barat dan diperjualbelikan kepada perusahaan. Padahal lahan sebumnya juga telah ada SKT dan pemiliknya adalah warga setempat.
Warga menyampaikan dukungannya kepada kepolisian yang telah mengusut kasus ini dan telah menahan Kades Kuala Mandor A. Namun, mereka menyayangkan statement Kuasa Hukum Kades Kuala Mandor A yang membenarkan apa yang dilakukan oknum Kades itu.
“Kami menuntut Kuasa Hukum Kades kami untuk mengklarifikasi pernyataannya, karena pernyataanya mencederai perasaan kami, warga yang lahannya menjadi korban ulah Kades kami,” tegas Misdin dan dijawab setuju massa.
Misdin berharap pengusutan kasus ini segera membuahkan hasil, mengingat dampaknya yang sangat merugikan mereka. Warga ini juga meminta agar Kades yang terlibat segera diberhentikan dari jabatannya jika terbukti bersalah.
Aksi warga ini menarik perhatian berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada isu agraria. Mereka mendesak pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat terhadap praktik mafia tanah yang semakin merajalela.
Warga berjanji akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan dan hak atas tanah mereka tetap terjaga.
Lima Tersangka
Sementara itu, Kepala Subdirektorat II Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar, AKBP Rensa S Aktadivia yang menemui warga Desa Kuala Mandor A menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan Kades tersebut.
“Laporan tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. Kami telah memeriksa beberapa saksi, termasuk pihak yang dirugikan, untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, dan telah menetapkan 5 orang tersangka,” ujarnya.
Menurutnya, kasus ini menjadi prioritas untuk ditangani karena menyangkut hak masyarakat atas tanah yang diduga telah dialihkan secara ilegal.
“Kami memahami keresahan masyarakat terkait kasus ini, dan kami berkomitmen untuk menuntaskannya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Rensa juga menyebutkan bahwa dalam kasus ini, oknum Kades diduga berkolusi dengan pihak tertentu untuk memalsukan dokumen kepemilikan tanah, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.
Ia memastikan pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk jika ada keterlibatan aparat lain.
“Kami ingin menegaskan bahwa Polda Kalbar tidak akan memberi toleransi terhadap praktik mafia tanah. Ini adalah kejahatan serius yang merugikan banyak pihak, terutama masyarakat kecil,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Jika ada bukti atau informasi tambahan, kami sangat terbuka untuk menerima laporan tersebut guna memperkuat proses penyelidikan,” imbuhnya. (m@nk)
Discussion about this post