
JURNALIS.co.id – Satlantas Polres Kubu Raya terus memproses kasus kecelakaan lalu lintas truk bermuatan kayu menabrak tiga pengendara sepeda motor yang terjadi di simpang Brimob, Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Raya pada Kamis (09/01/2025) kemarin.
Kecelakaan tersebut menguak kasus baru. Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata truk mengangkut kayu ilegal. Tidak hanya terancam kasus lakalantas mengakibatkan dua korban mengalami luka serius dan satu luka ringan. Junaidi selaku sopir truk tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus kayu ilegal oleh Satreskrim Kubu Raya.
“Sopir truk tersebut bukan ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan, melainkan karena membawa kayu tanpa dokumen resmi,” kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Ade, Senin (13/01/2025).

Ade menyampaikan, Junaidi membawa truk bermuatan kayu diamankan setelah menabrak tiga pengendara motor. Penyidik baik Satlantas dan Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Sopir tidak dapat menunjukan dokumen sah dari kayu-kayu yang dibawa.
“Pelaku membawa kayu dari Ketapang tujuan ke Kota Pontianak,” ujarnya.
Ade menegaskan, berdasarkan bukti yang ada, pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Di mana ancamannya pidana penjara di atas lima tahun.
“Untuk barang bukti yang diamankan, satu unit truk dan kayu-kayu yang dibawa pelaku,” ucapnya.
Ade menyatakan, saat ini penyidik masih mendalami keterangan pelaku, terkait dari siapa ia membeli dan akan dijual kemana kayu tersebut.
Ditambahkan Ade, sementara untuk kasus kecelakaan lalul lintas, saat ini masih dalam proses penyelidikan di Satlantas Polres Kubu Raya. (zrn)
Discussion about this post