JURNALIS.co.id – Kepala Diskominfo Kalbar, Samuel dan Andri Irawan selaku vendor pengadaan jaringan fiber/serat optik di lingkungan Pemprov Kalbar tahun anggaran 2022/2023 akhirnya diperiksa sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pontianak, Selasa (14/01/2025).
Dalam memenuhi panggilan Kejari Pontianak, Samuel didampingi penasehat hukumnya, Cecep Priyatna. Sedangkan Andri Irawan didampingi penasehat hukumnya, Herawan Utoro.
Diberitakan sebelumnya, pengadaan jaringan serat optik untuk lingkungan Pemprov Kalbar pada 2022/2023 tersebut menelan anggaran sebesar Rp6 miliar.
Dari penyelidikan yang dilakukan kejaksaan, pelaksanaan proyek itu ditemukan adanya dugaan indikasi pengelembungan anggaran (mark up).
Meski telah menetapkan dua orang tersangka, hingga saat ini tak ada kabar berapa kerugian negara yang disebabkan dari dugaan korupsi tersebut.
Cecep Priyatna selaku pengacara Samuel, membenarkan bahwa kliennya telah dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan jaringan serat optik di lingkungan Pemprov Kalbar.
Menurut Cecep, materi pemeriksaan seputaran terkait dengan kapasitas kliennya sebagai Kadiskominfo Kalbar yang juga merupakan PPK atas pengadaan tersebut.
“Status PPK melekat kepada beliau (Samuel) karena di Dinas Kominfo Provinsi Kalbar tidak ada yang memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa. Sehingga mau tidak mau status PPK tersebut melekat pada beliau,” jelas Cecep ditemui di Kejari Pontianak usai kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Lanjut Cecep, karena status PPK melekat, akhirnya Samuel menandatangani kontrak pengadaan jaringan serat optik itu.
“Prinsip dasarnya seperti itu (materi pemeriksaan, red). Mengenai teknis segala macam beliau tidak paham dan tidak tahu. Proses pelelangan e-katalog dilakukan oleh bidang teknis IT. Beliau tidak paham,” ungkapnya.
Cecep mengatakan, ketika kliennya melekat dengan status PPK atas pengadaan jaringan serat optik tersebut, yang menjadi rujukan kliennya saat itu karena sudah clear and clean.
“Berkas kontrak naik ke meja beliau dan sudah diverifikasi, tidak ada masalah. Beliau pun menandatangani kontrak tersebut (jaringan serat optik),” katanya.
Cecep menyatakan meski kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, kliennya masih berstatus sebagai Kadiskominfo Kalbar.
“Sudah diperiksa sebagai tersangka, dan klien kami kooperatif. Untuk penahanan belum dilakukan. Kami apresiasi atas kebijakan ini, tentunya ini memberikan ruang kepada kami mengevaluasi mengenai kondisi klien kami untuk dikaji atas jabatan dan kewenangannya,” terangnya.
Cecep memastikan kliennya kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sehingga apapun prosesnya harus dihadapi.
“Langkah selanjutnya, kami selaku penasehat hukum akan mempelajari terkait dengan perkara ini,” tuntas Cecep.
Sedangkan Herawan Utoro, penasehat hukum Andri Irawan juga membenarkan bahwa kliennya telah diperiksa sebagai tersangka oleh Kejari Pontianak terkait pengadaan jaringan serat optik di lingkungan Pemprov Kalbar.
Menurut Herawan kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2024 lalu. Setelah kliennya melewati proses pemeriksaan sebagai tersangka, maka pihaknya akan langsung menganalisa perkara.
“Akan kita pelajari, yang pasti akan kita hormati proses hukum ini dan klien sangat kooperatif atas proses hukum yang berjalan,” jelas Herawan.
Sementara itu, Kajari Pontianak, Aluwi saat dikonfirmasi via WhatsApp menyatakan dirinya sedang cuti dan mengarahkan kepada Plh-nya.
Namun konfirmasi penanganan kasus ini tak kunjung mendapat jawaban. Menurut Kasi Intelejen Kejari Pontianak Dwi Setiawan Kusumo, pihaknya sedang melaksanakan vicon. (zrn)
Discussion about this post