JURNALIS.co.id – Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat melaporkan seorang oknum jaksa ke Polda Kalbar, Rabu (15/01/2025).
LI BAPAN Kalbar menuding oknum jaksa tersebut memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap 4 Tahun Anggaran 2021.
Dugaan keterangan palsu ini ketika sidang digelar pada Senin (13/01/2025) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).
“Kami melaporkan oknum saksi ahli auditor dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait hasil dari perhitungan kerugian yang dilakukan oknum tersebut,” kata Kepala LI Bapan Kalbar, Stevanus Febyan Babaro kepada wartawan.
Menurut Febyan, saksi-saksi ahli yang hadir dalam persidangan sudah di dalam sumpah. Tidak seharusnya memberikan keterangan yang tidak benar.
“Adapun dasar kami melaporkan oknum jaksa tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP, di mana keterangan tidak boleh berubah-ubah di dalam persidangan, karena memang keterangan ahli ini sangat krusial dan sangat penting,” tegasnya.
Dikatakan Febyan, selama persidangan keterangan dan kesaksian palsu yang diberikan oleh oknum jaksa ini menyebabkan empat orang menjadi tersangka.
“Ahli atau oknum jaksa ini memang yang dari awal menyatakan perkiraan kerugian negara, sehingga menyebabkan empat orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dugaan korupsi UPPKB Siantan,” terangnya.
Febyan berharap Polda Kalbar segera memproses laporannya. Mengingat ulah oknum jaksa tersebut sangat berbahaya lantaran jelas ada dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan.
“Mereka adalah penegak hukum, jadi tidak selayaknya memberikan keterangan palsu terkait kerugian negara yang menyebabkan empat orang menjadi terdakwa,” tuntas Febyan.
Sementara itu, diketahui persidangan atas kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi pembangunan UPPKB masih terus berjalan. Rencananya, pada Kamis 16 Januari 2025 akan masuk tahap pemeriksaan terdakwa.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena berbagai dugaan pelanggaran hukum. LI BAPAN Kalbar menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga seluruh fakta terungkap demi tercapainya keadilan dan memberantas praktik peradilan sesat di Kalbar. (Zrn)
Discussion about this post