JURNALIS.co.id – Kepala Diskominfo Kalimantan Barat, Samuel diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jaringan fiber atau serat optik di lingkungan Pemprov Kalbar. Pj Gubernur Kalbar, Harisson memastikan tidak ada intervensi dari pihaknya.
Menurut Harisson, Pemprov Kalbar telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum Samuel kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.
“Kalau untuk pak Samuel kita serahkan kepada APH bagaimana prosesnya,” ucapnya, Rabu (15/01/2025) siang.
Kendati berstatus tersangka kasus dugaan korupsi, Harisson menegaskan Samuel masih berstatus Kadiskominfo Provinsi Kalbar.
“Kalau beliau ditahan baru juga lakukan (diganti, red), apakah Plh dan sebagainya,” ujarnya.
Harisson kembali memastikan Pemprov Kalbar tidak ada intervensi atas proses yang berjalan.
“Tidak ada intervensi dari Pemprov Kalbar, mana boleh kami mencampuri urusan hukum begitu,” lugasnya.
Harisson menyerahkan sepenuhnya kepada Kejari Pontianak terkait proses hukum atas dugaan korupsi pengadaan jaringan serat optik di lingkungan Pemprov Kalbar. (zrn)
Discussion about this post