
Jurnalis.co.id, PONTIANAK – Ketua DPRD Kalbar, Aloysius mengatakan akan menyurati Kementriaan Keuangan (Kemenkeu) untuk memperjelas terkait besaran pajak progresif yang harus dibayar setiap anggota DPRD Kalbar.
Tujuan DPRD Kalbar menyurati Kemenkeu untuk mendapatkan kejelasan pajak progresif berlaku untuk anggota DPRD di tingkat provinsi, kabupaten dan kota serta ASN dan perusahaan.
“Kami (DPRD Kalbar) mempertanyakan pertama, bagaimana pajak progresif ini terhadap DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPR RI, ASN, dan perusahaan-perusahaan. Kita harus ada regulasinya, jangan sampai si-A atau kita (DPRD Kalbar) kena pajak segini, yang B beda, kan itu yang jadi pertanyaan,” katanya, Kamis (16/1/2025).

Dia menyampaikan bahwa komponen pajak progresif yang berlaku saat ini, tak hanya dikenakan untuk pembelian kedua, tetapi juga pembelian pertama.
“Contohnya pemberlakukan pajak progresif. Misalnya kita beli mobil. Mobil pertama Rp50 juta tidak kena pajak. Kemudian beli satu mobil, kan itu yang kena progresif.”
“Namun untuk belanja, untuk komponen ini dia tetap kena pajak pada pembelian pertama. Ya tadi kita sudah minta penjelasan, yang jelas wajib lah taat pajak. Kita negara hukum,” ujar Aloysius.(rdh)
Discussion about this post