
JURNALIS.co.id – Empat kontainer berisikan 410 ballpress lelong atau pakai bekas luar negeri yang diselundupkan ke Indonesia melalui perbatasan Kuching, Malaysia dan Kabupaten Sambas, Kalbar milik DY alias RN, berpotensi merugikan negara sebesar Rp7,3 miliar.
Waka Polda Kalimantan Barat, Brigjenpol Roma Hutajulu merincikan barang bukti pakaian bekas yang diamankan pihaknya, yakni sebagai berikut:
A. 410 ballpress pakaian bekas terdiri dari 90 bal ukuran kecil dan 320 bal ukuran besar diangkut menggunakan peti kemas dengan rincian sebagai berikut:

– Peti Kemas 1
MRTU 2056884 isi 108 ballpress ukuran besar dengan berat sekitar 100 kg per bal.
– Peti Kemas 2
MRTU 21166495 isi total 101 ballpress, dengan rincian 45 ballpress ukuran kecil seberat sekitar 50 kg per bal dan 56 ballpress ukuran besar seberat sekitar 100kg per bal.
– Peti Kemas 3
MRTU 2063630 isi total 101 ballpress dengan rincian 45 ballpress ukuran kecil seberat sekitar 50 kg per bal dan 56 balilpres ukuran besar seberat sekitar 100kg per bal.
– Peti Kemas 4
MRTU 2136188 isi 100 ballpress ukuran besar dengan berat sekitar 100 kg per bal.
B. Nilai barang bukti diduga berpotensi menjadi kerugian negara:
– Peti kemas 1 total 108 bal besar @100kg, per bal berisi 1.000 pcs. Harga jual per pcs Rp20.000 x 1.000 pcs X 108 bal = Rp2.160.000.000.
– Peti kemas 2 total 101 bal dengan rincian 45 bal kecil 50 kg, per bal berisi 500 pcs dan 56 bal besar 100 kg, perbal berisi 1.000 pcs. Harga jual Rp20.000 x 500 pcs X 45 bal = Rp450.000.000, ditambah harga jual Rp 20.000 x 1.000 pcs x 56 bal = Rp1.120.000.000 total Rp1.570.000.000.
– Peti kemas 3 total 101 bal dengan rincian 45 bal kecil 50 kg, per bal berisi 500 Pcs dan 56 bal besar 100 kg, perbal berisi 1.000 pcs. Harga jual Rp20.000 x 500 pcs x 45 bal = Rp450.000.000, ditambah harga jual Rp20.000 x 1.000 pcs x 56 bal = Rp1.120.000.000. Total Rp1.570.000.000.
– Peti kemas 4 total 100 bal besar 100 kg, per bal berisi 1.000 pcs. Harga jual Rp20.000 x 1.000 pcs x 100 bal = Rp2.000.000.000.
“Jumlah total nilai barang bukti yang diamankan oleh petugas dan diduga akan berpotensi menjadi kerugian negara adalah Rp7.300,000.00,” ungkap Waka Polda Kalbar, Senin (20/01/2025).
Menurut Waka Polda Kalbar, kasus penyelundupan pakaian bekas senilai Rp7,3 miliar tersebut, RN bos lelong asal Kota Singkawang terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda sebesar Rp5 miliar.
“Untuk mengantisipasi agar penyelundupan seperti ini tidak terulang kembali perlunya kerjasama dan partisipasi dari seluruh lini, baik masyarakat maupun instansi terkait untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan segala tindak pidana penyelundupan barang-barang illegal dari luar negeri, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” terangnya.
Ditambahkan Roma Hutajulu, tentunya terkait penanganan perbatasan merupakan komitmen bersama dalam mensukseskan program kerja 100 hari Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yaitu Program Astacita. (zrn)
Discussion about this post