JURNALIS.co.id – Satreskrim Polres Sanggau bergerak cepat menyisiri aliran Sungai Kapuas yang diduga menjadi lokasi kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Senin (20/1/2025).
Patroli ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI yang marak diberitakan.
Dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Fariz Kautsar Rahmadhani ini, petugas menyisir dua desa yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI, yakni Desa Sungai Batu dan Desa Semerangkai.
Proses penyisiran dilakukan secara menyeluruh di titik-titik yang dicurigai menjadi lokasi tambang ilegal. Namun, hasil patroli menunjukkan fakta berbeda dari pemberitaan yang beredar. Polisi tidak menemukan adanya aktivitas PETI di sepanjang area yang disisir.
“Hari ini, kami dari Satreskrim Polres Sanggau melakukan pengecekan langsung di aliran Sungai Kapuas, menyusuri titik-titik yang diinformasikan sebagai lokasi PETI. Namun, dari hasil peninjauan di lapangan, tidak ditemukan adanya aktivitas seperti yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut,” kata Fariz.
Polres Sanggau berharap masyarakat lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar dan tetap berkoordinasi dengan aparat jika menemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Patroli serupa juga akan terus dilakukan guna memastikan kawasan Sungai Kapuas terbebas dari aktivitas pertambangan ilegal,” tegas Fariz.
Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Kepala Desa Semerangkai Rusdianto turut memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa aktivitas PETI di desanya sudah lama tidak ada, bahkan sempat mendapat penindakan sejak beberapa tahun lalu.
“Saya ingin mengklarifikasi terkait pemberitaan mengenai aktivitas PETI di Desa Semerangkai. Saat ini, di desa kami sudah tidak ada lagi pertambangan emas ilegal. Sejak tahun 2024, Polres Sanggau sudah menindaklanjuti masalah ini, dan kami di tingkat desa juga terus mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas tanpa izin,” terangnya.
Menurut Rusdianto, pihak kepolisian jiga rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan PETI, serta meminta pemerintah desa untuk terus memantau potensi pelanggaran hukum di wilayahnya. (jul)
Discussion about this post