JURNALIS.co.id – Sebanyak 10 karyawan PT Sasmita Bumi Wijaya (SBW) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau, Selasa (21/1/2025).
Kedatangan karyawan pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Kecamatan Tayan Hulu yang semuanya bertugas sebagai Security ni didampingi Kepala Desa Binjai Heriyanto dan anggota DPRD Kabupaten Sanggau Yuvenalis Krismono.
Tiba di kantor Disnakertrans, mereka diterima langsung Kepala Disnakertrans Kabupaten Sanggau Roni Fauzan. Roni didampingi Plt Kabid Perindustrial Andi Nurdiana.
Kepada wartawan usai mengadu ke salah seorang perwakilan 10 security, Hadrianus menyampaikan, kedatangan mereka ke Disnakertrans untuk menuntut keadilan.
“Kami datang ke sini untuk menuntut keadilan. Ingin bisa bekerja lagi di perusahaan tersebut. Kami tidak pernah diberikan teguran atau peringatan, tiba-tiba langsung di-PHK,” ucapnya.
Terkait alasan PHK yang dilakukan pihak perusahaan, Hadrianus mengatakan, berawal dari tim IC yang menemukan uang pecahan Rp 10 ribu, Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang terselip dalam surat pengantar buah (SPB).
“SPB itu disimpan sopir angkutan buah sawit di meja jaga Security. Dan terselip uang pecahan Rp 10 ribu, Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. Ada 4 lembar SPB pada waktu itu. Kejadiannya tanggal 8 Januari lalu,” ungkapnya.
Menurut Hadrianus, atas temuan itu tim IC kemudian membawa salah satu security dan langsung melakukan intograsi.
“Saat diintograsi, teman security itu dipaksa untuk mengaku bahwa uang itu kami minta ke supir. Padahal kami tidak pernah meminta ke para supir,” katanya.
Hadrianus melanjutkan, di hari yang sama 6 orang security juga dipanggil dan dipaksa membuat pengakuan yang sama. “Besoknya 3 orang security juga dipanggil dan disuruh membuat pernyataan pengakuan yang sama,” ucapnya kesal.
Setelah itulah, Hadrianus menyebut, pihak perusahaan menyampaikan kepada Serikat Pekerja Mandiri (SPM) di perusahaan tersebut agar 10 orang security itu menyampaikan surat pengunduran diri.
“Tapi kami menolak dan minta agar pengurus kampung bersama pihak desa memediasi kami dengan pihak perusahaan. Tapi hasil mediasi tidak diindahkan pihak perusahaan, kami akhirnya di-PHK. Surat PHK kami terima dari SPM,” katanya.
Menyikapi persoalan tersebut, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sanggau Roni Fauzan mengatakan, pihaknya akan mengundang pihak perusahaan dan para pekerja yang di-PHK untuk duduk satu meja.
“Pihak HRD perusahaan sudah menyampaikan kepada kami terkait persoalan PHK tersebut. Keterangan mereka para pekerja yang di-PHK itu melakukan pungli, dan itu masuk kategori pelanggaran berat. Dan kami sudah mendengar keterangan dari para pekerja yang di-PHK. Kami akan pelajari dulu, hari Jumat nanti (24 Januari) kami akan mengundang pihak perusahaan dan para pekerja, kami mediasi dulu,” katanya.
Namun, Roni mengaku sudah menyampaikan kepada pihak perusahaan agar para pekerja tersebut tidak di-PHK melainkan dilakukan pembinaan terlebih dahulu atau diberikan surat peringatan.
“Saya bilang ke pihak perusahaan, ndak adakah pertimbangan kemanusiaan. Para pekerja itu kan penduduk setempat. Misalkan mereka dapat uang dari supir tapi mereka tidak minta, harusnya mereka dipanggil dan diberikan peringatan bahwa tidak boleh menerima uang seperti itu. Kalau sudah diberikan peringatan tapi masih menerima, ya terima resiko pemecatan misalnya. Tetapi pihak perusahaan tetap berkeras dengan keputusannya,” pungkasnya. (jul)
Discussion about this post