JURNALIS.CO.ID, PONTIANAK – Dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025, Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah mengambil langkah kebijakan pembatasan perjalanan dinas dan kegiatan yang bersifat seremonial.
Hal ini dilakukan sebagai respons atas instruksi Presiden untuk membatasi pengeluaran yang tidak mendesak, demi mengalokasikan anggaran yang lebih prioritas bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto, mengungkapkan bahwa dua hal utama yang dibatasi adalah perjalanan dinas dan kegiatan seremonial.
“Kita sudah memangkas perjalanan dinas dan mengurangi acara seremonial,” ujarnya.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa anggaran yang ada dapat dialokasikan pada program-program yang lebih bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Salah satu bentuk alokasi anggaran yang dihemat adalah untuk menunjang program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi sekitar 125 ribu murid TK, SD, dan SMP di Kota Pontianak.
“Penunjang ini membutuhkan dana yang tidak sedikit, dan kami berharap pemerintah provinsi juga dapat mendukung untuk tingkat SMA,” tambah Edi.
Selain itu, prioritas anggaran juga difokuskan pada penanggulangan kemiskinan, pengangguran, pengendalian inflasi dan penanganan stunting.
Edi menekankan pentingnya penggunaan anggaran yang efisien agar dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Kaitan dengan anggaran perjalanan dinas, ia menegaskan pihaknya akan lebih selektif.
“Saya telah meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk membuat skala prioritas, dan setiap perjalanan dinas harus disetujui oleh saya langsung. Jika tidak terlalu penting, cukup satu atau dua orang yang diizinkan berangkat,” jelasnya.
Dengan langkah ini, Pemkot Pontianak berharap dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk kepentingan masyarakat luas serta berdampak langsung di masyarakat. (red)
Discussion about this post