JURNALIS.co.id – Motif tiga orang tersangka pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan terhadap Rayca Fadillah baru-baru ini akhirnya terbongkar.
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Jatmiko menerangkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap tiga orang pelaku, yakni GP (30), Ir (20) dan MR (20). Akhirnya diketahui kasus pengeroyokan dan pencurian kekerasan tersebut terjadi berawal dari salah satu pelaku cemburu dengan korban.
“Jadi salah satu dari pelaku merasa cemburu dengan korban, karena merasa korban memiliki hubungan dengan pacarnya,” ungkapnya, Selasa (28/01/2025).
Menurut Jatmiko, sebenarnya antara korban dan ketiga pelaku merupakan teman seperkumpulan. Salah satu pelaku yang cemburu mengajak kedua pelaku lainnya menjemput korban. Merasa tidak curiga, korban mengikuti para pelaku.
Dikatakan Jatmiko, ketiga pelaku membawa korban ke suatu tempat dan dikeroyok. Tak hanya menghajar, pelaku merampas handphone korban.
“Jadi kasus ini motifnya cemburu dari salah satu pelaku, kemudian berinisiatif menjemput korban dan melakukan pengeroyokan serta mengambil handphone korban,” tuntas Jatmiko.
Diberitakan sebelumnya Rayca Fadillah (24) menjadi korban pengeroyokan dan pencurian setelah dijemput tiga orang pemuda menggunakan mobil, Jumat (24/01/2025) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban sedang berada di rumahnya di kawasan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan.
“Jadi korban dijemput para pelaku dan dibawa ke suatu tempat serta dikeroyok. Selain itu handphone korban diambil secara paksa oleh para pelaku,” ungkap Jatmiko.
Korban langsung membuat laporan ke Polsek Pontianak Selatan. Dipimpin Jatmiko, tim Macan Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan tak butuh waktu lama menangkap ketiga pelaku.
Pertama menangkap Ir di jalan Safei. Kemudian menangkap GP saat sedang berduaan dengan seorang perempuan di salah satu kamar Hotel, Jalan Budi Karya Kecamatan Pontianak Selatan. Sedangkan MR ditangkap di Gang Sampang Jalan Tanjung Raya I Kecamatan Pontianak Timur.
“Ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan,” tuntas Jatmiko. (zrn)
Discussion about this post