
JURNALIS.co.id – Dua karyawan toko handphone di Kecamatan Air Upas, NK dan MF diamankan Satuan Reskrim Polres Ketapang atas dugaan penggelapan uang hasil usaha di tempat mereka bekerja.
Tidak tanggung-tanggung, pelaku yang sebelumnya sempat kabur ke pulau Jawa ini berhasil menggasak ratusan juta rupiah dari hasil penggelapan tersebut.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim, AKP Ryan Eka Cahya menyampaikan bahwa kedua pelaku telah membawa kabur beberapa unit handphone.

“Kemudian uang hasil penjualan handphone dan berbagai aksesori lainnya. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah,” kata Ryan, Sabtu (01/02/2025).
Ryan menjelaskan, penangkapan terhadap dua pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari pemilik toko, Yogi Pratama.

Dari terlapor menerangkan, jika dua orang karyawan toko handphone miliknya di Kecamatan Air Upas telah membawa kabur sejumlah unit handphone dan uang hasil penjualan.
Usai menerima laporan, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menemukan kedua pelaku telah melarikan diri ke Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

“Berkat kerja sama dengan tim Reskrim Polresta Pati, kami berhasil melacak keberadaan mereka dan melakukan penangkapan,” jelasnya.
Berdasarkan laporan korban, kedua pelaku tidak menyetorkan uang hasil penjualan sebesar Rp17 juta serta membawa kabur sejumlah unit handphone.
Dalam peristiwa ini, korban mengaku mengalami kerugian dengan total 150 juta rupiah. Terkini, kedua pelaku NK dan MF sudah dibawa ke Mapolres Ketapang berikut barang bukti beberapa handphone yang disita petugas dari kedua tangan pelaku.
“Dari pengakuan kedua pelaku, uang hasil perbuatan pidana tersebut digunakan untuk trading dan keperluan pribadi,” lanjutnya.
Atas perbuatan mereka, Ryan menegaskan, dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun atau denda. (lim)


Discussion about this post