
Aceh Tamiang, jurnalis.co.id– Dua bahasa yang hampir nyaris sama perlakuannya, tatkala kedua-duanya menjadi fungsi yang amat sangat penting sebagai sarana dan prasarana penunjang fasilitas umum.
Fasilitas umum adalah segala sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah untuk kepentingan umum dalam melakukan pekerjaan atau aktifitas kegiatan sehari-hari.
Contohnya, angkutan umum, saluran air, jembatan, halte, alat penerangan umum, rambu lalulintas, jaringan listrik, trotoar, tempat pembuangan sampah, tempat parkir dan masih banyak lagi fasilitas umum yang pemanfaatannya masih banyak masyarakat yang belum memahami fungsi dan manfaat fasilitas umum itu.

Harus diakui mau tidak mau, suka atau tidak suka fasilitas umum muncul berbarengan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat dalam hal melaksanakan aktifitas sehari-hari dan menjadi aspek penting bagi masyarakat.

Itupun tergantung fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah, apakah memenuhi standart dengan peranan fungsinya atau sebagai formalitas saja sebagai syarat terpenuhinya fasiltas umum bagi masyarakat.

Bila itu terjadi dan dilakukan tanpa adanya analis atau kajian pada tata ruang fasilitas umum, maka sudah barang tentu akan bergeser fungsi dan pemanfaatannya secara umum. Apalagi dibarengin dengan tidak tersedianya sarana pendukung lainnya(simbiosis mutualisme) fasilitas umum akan hancur dan tidak terurus.
Kadang sering kali fasilitas umum dianggap sebagai sarana melengkapi kebutuhan yang formal saja, ketimbang besar manfaatnya.

Dilihat dari fungsinya saja, sarana dan prasarana yang di sediakan oleh pemerintah untuk masyarakat agar mencapai suatu kepentingan atau tujuan tertentu untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pekerjaan atau aktifitas kegiatan sehari-hari.
Sayangnya masyarakat juga belum sepenuhnya memahami fungsi dan manfaat fasilitas umum itu, mereka(masyarakat) hanya menerima manfaat saja namun tidak dituntut untuk menjaga dan merawatnya, satu kekeliruan yang besar.
Apakah ini akan berbanding lurus dengan pemerintah selaku pemilik atau penyedia fasilitas umum..?
Selalu muncul pertanyaan yang menghantui dikalangan pemerintah selaku pemilik mutlak sarana dan prasaran umum yang peruntukkannya jelas untuk masyarakat, apakah ada metode perawatan dan metode pemeliharaan..?
Keduanya saling berhubungan dan saling menguntungkan. Hanya saja kesadaran dan rasa memiliki masyarakat kurang dibiasakan, sehingga fasilitas umum berubah fungsi menjadi tontonan yang rutin dilihat bila tidak diperbaiki dan dibenahi. (MTY)


Discussion about this post