
JURNALIS.co.id – Berkas perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oknum anggota DPRD Singkawang inisial HA dinyatakan lengkap (P21). Satreskrim Polres Singkawang pun telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Singkawang.
“Proses serah terima berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang, Jumat kemarin,” ungkap Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Kombes Pol. Bayu Suseno, Senin (03/02/2024).
Menurut Bayu, kasus pencabulan terhadap gadis bawah umur ini menarik perhatian publik karena tersangkanya merupakan oknum anggota DPRD Singkawang. Kendati, oknum Dewan Singkawang, Bayu menegaskan kepolisian dan kejaksaan berkomitmen menangani kasus ini dengan serius dan memberikan keadilan bagi korban yang mengalami kekerasan seksual.

“Proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, pihak kejaksaan akan segera mempersiapkan dakwaan untuk memulai persidangan di pengadilan,” ujarnya.
Dengan penyerahan tersangka kepada kejaksaan, Bayu berharap masyarakat dapat terus mengawasi perkembangan kasus ini. Guna memastikan agar keadilan benar-benar ditegakkan untuk korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dan atau pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (zrn)
Discussion about this post