
JURNALIS.co.id – Iyan, pria 42 tahun hilang setelah sebelumnya berpamitan untuk mencari ikan di sekitar tempat tinggalnya, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
“Sabtu (01/02/2025) korban berpamitan untuk mencari ikan di parit persawahan dekat rumahnya, korban juga tidak membawa alat komunikasi,” kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Pontianak, I Made Junetra, Selasa (04/02/2025).
Keesokan harinya korban terlihat oleh warga tengah mencari ikan tidak jauh dari rumahnya. Namun hari tersebut merupakan hari terakhir korban terlihat.

“Korban tidak terlihat lagi hingga saat ini, keluarga dan masyarakat telah melakukan pencarian namun korban tidak ditemukan,” ujarnya.
Junetra mengatakan meskipun hilangnya korban sejak Sabtu, pihaknya terima informasi baru pagi ini. Tim SAR gabungan kemudian langsung melakukan pencarian.
“Pada hari ini kami melakukan pencarian dengan metode ESAR (Explore Search and Rescue) dimana penyisiran telah mencapai enam sampai tujuh kilometer hari,” jelasnya.
Junetra juga menjelaskan bahwa proses pencarian telah diinfokan ke berbagai pihak terkait.
“Kami telah sebarkan berita baik kepada pihak Bandara, Ke potensi SAR yang ada, Kepolisian dan masyarakat yang ada di Kuala Dua ini,” ucapnya.
Junerta menyampaikan sesuai dengan undang-Undang, pencarian maksimal selama tujuh hari. Meskipun telah melewati batas pencarian pihaknya tidak serta merta menghentikan pemantauan.
“Kami terus berkoordinasi dengan Potensi SAR di sekitar lokasi kejadian jika sewaktu-waktu tanda keberadaan korban ditemukan, maka pencarian dapat dibuka kembali,“ tutup Junetra.
Hingga berita ini diturunkan tim SAR gabungan masih terus berupaya menemukan Iyan. (m@nk)
Discussion about this post