
JURNALIS.co.id – Satuan Reskrim Polres Ketapang menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan Tipikor atau penyalahgunaan wewenang terhadap anggaran kas Desa Air Hitam Besar, Kecamatan Kendawangan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Jumat (31/01/2025).
Dua tersangka yang diserahkan adalah NK dan YR. NK merupakan mantan Plt Kades Air Hitam Besar tahun 2023, sedangkan YR adalah mantan bendahara desa Air Hitam Besar di periode yang sama.
Keduanya dipersangkakan telah menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi dengan melakukan tindak pidana korupsi dana desa periode tahun 2023. Kerugian kas desa yang ditimbulkan sebesar 440 juta rupiah.

Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara kasus ini pun dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Ketapang pada 30 Januari 2025.
“Penyerahan Tersangka dan BB ini menandai berkas perkara telah dinyatakan lengkap P21 oleh Jaksa. Maka penyidik Polres menyerahkan tersangka dan BB kepada Kejaksaan Negeri untuk proses selanjutnya,” kata Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim, AKP Ryan Eka Cahya, Rabu (05/02/2025).


Dia menjelaskan, barang bukti yang diserahkan berupa dokumen Peraturan Desa, rincian transaksi rekening kas desa, SK Pengangkatan Plt Kades dan Plt Bendahara, laporan kas Desa, serta nota kesepakatan bersama.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 angka 1 KUH Pidana.
Pihaknya memastikan terus berkomitmen untuk memberantas setiap bentuk tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Ketapang sebagai bentuk integritas penegakan hukum.
“Kami pastikan untuk menegakkan supremasi hukum, terutama dalam penanganan tindak pidana Korupsi yang selaras dengan program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto, yaitu pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tambahnya. (lim)


Discussion about this post