
JURNALIS.co.id – Dua terpidana kasus korupsi pembangunan pabrik pupuk NPK dan pengadaan mesin pupuk NPK Perusda Kalbar tahun 2015-2017, Paulus Florus dan Zainuddin Umar dieksekusi Kejari Pontianak.
Eksekusi dilakukan berdasarkan surat perintah pelaksaanaan eksekusi P-48 PIDSUS Nomor PRINT05/0.1.10/Fu.1/01/2025 Tanggal 02 Januari 2025 dan Nomor PRINT-11/0.1.10/Fu.1/01/2025 Tanggal 02 Januari 2025.
“Setelah dilakukan eksekusi kedua terpidana dibawa ke Rutan Kelas IlA Pontianak akan menjalani sisa tahanannya,” kata Kasi Intel Kejari Pontianak Dwi Setiawan Kusumo, Kamis (06/02/2025).

Menurut Dwi, putusan Pengadilan Tingkat Pertama kasus korupsi ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Setelah diberikan waktu pikir-pikir terdakwa dan jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan upaya hukum. Sesuai kewenangan yang diberikan kepada kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.
“Adapun dalam proses peradilan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak mengabulkan permohonan pengalihan jenis penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota dengan pertimbangan tertentu, termasuk alasan kesehatan, kemanusiaan, atau faktor Iainnya yang dianggap relevan,” terangnya.

Dikatakan Dwi, setelah inkracht, JPU Kejari Pontianak segera mengambil langkah eksekusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih dahulu melakukan pemanggilan secara patut kepada kedua terpidana. Setelah pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat dan layak untuk dilakukan penahanan, JPU melakukan eksekusi kepada kedua terpidana sesuai dengan amar putusan.
“Terpidana Paulus Florus divonis pengadilan dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila terdapat tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara,” ungkapnya.
“Begitu juga untuk terpidana Zainuddin Umar vonis hukuman sama seperti Paulus Florus, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta,” sambung Dwi.
Dwi menjelaskan pokok perkara atas kedua terpidana tersebut, sejak Juli 2015 – Agustus 2017 PD Aneka Usaha Kalbar melaksanakan pembangunan pabrik pupuk NPK dan pengadaan mesin pupuk NPK di Desa Pancaroba, Kabupaten Kubu Raya, menggunakan dana penyertaan modal Pemprov Kalimantan Barat.

Kemudian Perusda Aneka Usaha melalui Direktur Utama, Paulus Florus membentuk panitia pembangunan pabrik pupuk yang berjumlah 6 orang untuk melakukan kegiatan telang.
“Untuk melaksanakan pembangunan tersebut Paulus Florus tidak ada menetapkan peraturan Direksi Perusda Aneka Usaha terkait pengadaan barang/jasa dan metode pengadaan barang jasa. Proses pengadaan yang dilakukan Perusda Aneka Usaha tidak mengacu kepada Peraturan Presiden tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, melainkan mengacu kepada Standard Operasional Procedure (SOP) Perusda,” ungkapnya.
Kemudian kegiatan Ielang tidak diumumkan di LPSE, media cetak atau media elektronik. Melainkan hanya diumumkan melalui papan pengumuman kantor, tidak dibentuk organisasi pengadaan; PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan PPHP.
“Namun seluruh tugas dan tanggung jawab organisasi pengadaan diemban oleh Direktur Utama dan Panitia Pembangunan Pabrik Pupuk NPK, penyedia barang/jasa yang ikut pada proses lelang dan ditunjuk sebagai pemenang adalah rekanan yang sebelumnya telah disiapkan oleh Zulkarnain Arief alias IIN (pihak ekstemal) yang dihubungkan kepada Direksi PD. Aneka Usaha,” tuturnya.
Ditambahkan Dwi, dalam proyek ini, proses lelang tanpa melalui seleksi yang sesuai dengan ketentuan. Terjadi pengaturan lelang untuk memenangkan pihak tertentu. Selanjutnya perkara pembangunan pabrik pupuk NPK dan pengadaan mesin pabrik pupuk NPK Perusda Kalbar tahun 2015 ditemukan kerugian negara Rp2.661.973.123.
Kedua terpidana tersebut telah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHPidana, UIJ No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dwi menegaskan pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang adil, transparan dan memastikan bahwa setiap putusan pengadilan dapat dijalankan sebagaimana mestinya. (zrn)


Discussion about this post