
JURNALIS.co.id – Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan dua pelaku kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedua pelaku, yakni HE (26) dan RA (17) diamankan di sebuah penginapan Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Delta Pawan, Kamis (06/02/2025).
Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim, AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, pengamanan kedua pelaku lantaran diduga menjajakan anak bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) atau wanita penghibur.

“Pengungkapan berhasil kita lakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan informasi di lapangan,” kata Kasar Reskrim, Kamis (06/02/2025) sore.
Ryan menjelaskan, setelah maraknya informasi mengenai prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, Kapolres Ketapang memerintahkan jajaran Reskrim untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Hasilnya kita berhasil mengamankan dua pelaku HE dan RA, serta seorang korban anak perempuan 15 tahun di sebuah penginapan Jalan Mayjen Sutoyo,” jelasnya.

Selain kedua pelaku dan korban, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga unit Handphone dan uang tunai sejumlah 330 ribu rupiah.
“Dari pengakuan sementara para pelaku, bahwa mereka menawarkan korban secara langsung kepada para pengunjung penginapan untuk melayani pengunjung di dalam kamar,” lanjutnya.
Atas perbuatan kedua pelaku, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang, atau pasal 88 Jo pasal 76I UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Bersama KPPAD Ketapang, kami terus melakukan pendampingan terhadap korban, serta pelaku RA dikarenakan masih anak dibawah umur yang berkonflik dengan hukum,”
Ia menambahkan, pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen Polres Ketapang untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO atau kasus yang mengeksploitasi anak di bawah umur. (lim)


Discussion about this post