
JURNALIS.co.id – Masyarakat diminta untuk melaporkan apabila adanya pungutan liar (pungli) parkir saat hari puncak Cap Go Meh di Kota Pontianak.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menjelaskan sesuai aturan maupun perda, parkir untuk kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp2000, sedangkan untuk kendaraan roda empat Rp3000.
“Jika ada yang menarik iuran parkir secara liar di luar dari aturan, masyarakat yang merasakan dirugikan untuk segera melaporkan kepada kami,” pintanya, Rabu (12/02/2025).

Menurut Adhe, laporan resmi oleh masyarakat yang dirugikan atas biaya parkir yang di luar ketentuan penting bagi pihaknya, sehingga dapat memproses atas pungutan liar tersebut.
“Jadi jangan hanya ribut di medsos, tapi laporkan secara resmi terkait dengan penarikan biaya parkir diluar ketentuan,” imbuhnya.


Adhe juga berpesan kepada seluruh jukir yang ada pada hari puncak Cap Go Meh 2025 di Pontianak untuk tidak menarik biaya parkir kepada masyarakat di luar dari ketentuan.
“Kami tidak menghalangi siapapun yang ingin mencari rezeki, namun untuk biaya parkir sudah ada aturannya, di luar dari itu jika ada yang melaporkan tentu kami akan memproses hukumnya,” pesan Adhe.
Sebelumnya banyaknya keluhan masyarakat di medsos terkait dengan biaya parkir yang di luar ketentuan, yakni untuk kendaraan roda dua sebesar Rp5000. Atas peristiwa tersebut, kepolisian meminta kepada masyarakat untuk membuat laporan secara resmi. (zrn)


Discussion about this post