
JURNALIS.co.id– Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja di Kalimantan Barat. Kunjungan kerja tersebut yakni lantaran adanya pengaduan dari masyarakat terkait proses hukum yang terjadi, Jumat 14 Februari 2025.
Ruangan Balai Kemitraan Lantai III Polda Kalimantan Barat, menjadi tempat rapat kunjungan kerja Komisi III, tidak hanya hadir Kapolda Kalbar beserta Kapolres jajaran, melainkan juga hadir Kajati Kalimantan Barat.
Kedua petinggi APH di Kalimantan Barat tersebut diminta untuk menjelaskan berbagai persoalan hukum, terkait dengan laporan yang masuk ke Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan menyatakan bahwa kunjungan kerja secara spesifik yakni untuk mengundang dua institusi yang bermitra dengan pihaknya, yakni kepolisian dan kejaksaan.
Hinca yang telah mendengar oemaparan baik dari Polda dan Kejati Kalbar mendapatkan beberapa poin, khususnya untuk Kejati Kalimantan Barat.

Adapun poin yang didapat setelah mendengarkan Kejati Kalimantan Barat, bahwa pihaknya sangat konsen dengan institusi kejaksaan di Kalimantan Barat tersebut.
“Kami konsen betul banyaknya putusan bebas dari kasus-kasus yang melukai hati kita,” ucap Hinca kepada wartawan.
Menurut Hinca, dari 39 kasus yang ditangani kejaksaan, terdapat 8 kasus vonis bebas, di mana salah satunya adalah kasus emas dengan barang bukti ratusan kilogram.
“Kami akan kejar terus itu sampai ke Jaksa Agung terkait vonis bebas ini. Dan ini menjadi pelajaran dan keprihatinan serius kami menanyakan ini. Kenapa bebas?. Apakah ada unsur lain atau memang sejak awal tidak serius menangani kasus ini,” ungkap Hinca.
Hinca juga menyebutkan Kejati Kalbar, termasuk Kejati yang paling banyak vonis bebas yang menyangkut kerugian negara yang cukup besar.
Sedangkan untuk poin Polda Kalbar, Hinca menyatakan yakni konsen terhadap lima Polres yang berada di wilayah perbatasan yang rentan atas kasus penyelundupan, baik itu narkotika, barang maupun perdagangan orang.
Tak hanya itu Hinca juga menyampaikan konsennya atas kasus penyelundupan tringgiling yang banyak datang dari Kalimantan Barat.

Hinca menambahkan terkait dengan kasus penembakan yang terjadi di Kabupaten Ketapang juga telah ditanyakan langsung kepada Kapolda Kalbar.
Menurutnya Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto telah memberikan penyampaian maupun paparan yang sangat lengkap terkait dengan persoalan tersebut.
“Kasus penembakan tersebut, Hami semua kami di Komisi III mendapat laporan tersebut, lewat WA dan sebagainya,” ujar Hinca.
Setelah mendengar penjelasan Polda Kalbar, ternyata apa yang disampaikan Polda Kalimantan Barat telah lengkap dan saat ini kasus diyakini akan masuk ke persidangan.
“Saya tegaskan kepada Polda dan Kejati atau jajaran di kabupaten tersebut, untuk membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat, khususnya keluarga korban,” tegas Hinca.
Atas peristiwa ini, Hinca mengatakan Polda Kalbar telah membuka secara terang benderang, mulai dari kronologi, hasil visum serta rekontruksi atas peristiwa tersebut.
“Saya minta kita semua terutama keluarga korban, mari kita bersama-sama mengikuti persidangan, semua orang bisa mengaksesnya, sidang terbuka dan keadilan harus ditegakkan,” tuntas Hinca.
Sementara itu Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto menjelaskan bahwa kedatangan Komisi III DPR RI yakni merupakan penyemangat dan menjadikan masukan untuk pihaknya dalam menjadi tupoksi kepolisian.
“Masukan dan temuan merupakan bagian dari dinamika tupoksi yang harus diselesaikan, kedatangan Komisi III menjadi penyemangat kami,” ucap Pipit Rismanto.
Persoalan kasus penembakan Agustino, Pipit menerangkan telah menyampaikan sepenuhnya kepada Komisi III DPR RI. Di mana proses hukum sudah berjalan sebagaimana mestinya. Selaon proses pidana umum, juga ada proses kode etik untuk oknum polri yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kasus ini bisa dilihat di persidangan, dan clear penanganan di kepolisian. Terkait dengan kode etik sudah dilaksanakan. Sedangkan untuk PTDH untuk oknum Polri tersebut, masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan (sidang),” tutup Pipit Rismanto(zrn)


Discussion about this post