
JURNALIS.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) memvonis bebas seorang pria terdakwa pencabulan terhadap cucu kandung berusia 1,4 tahun.
Sidang vonis bebas terdakwa tersebut digelar di PN Mempawah, Selasa (11/2/2025).
Dalam laman SIPP PN Mempawah, disebutkan amar putusan hakim, di antaranya adalah menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seluruhnya.

Terdakwa juga diperintahkan langsung dibebaskan dari tahanan, serta hak-hak, kedudukan dan harkat martabat dipulihkan.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mempawah, Gilang mengaku pihaknya belum mendapat salinan putusan resmi dari pengadilan.

“Tentunya akan kami pelajari dulu seperti apa putusannya,” ujar Gilang saat dihubungi wartawan, Jumat (14/02/2025).
Padahal sebelum amar putusan, jaksa penuntut umum telah meyakini terdakwa bersalah melanggar Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan menuntut terdakwa dipidana penjara 8 tahun dan denda Rp 625 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kubu Raya bersama orangtua korban dan Kementerian Sosial, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Mempawah dan Pengadilan Negeri Mempawah, Kamis (13/02/2025).
Kedatangan mereka meminta penjelasan dan klarifikasi kedua lembaga tersebut.
“Kami ingin meminta kejelasan terhadap bebasnya pelaku dari tuntutan hukum,” kata Kepala KPAID Kubu Raya, Diah Savitri.
Diah menerangkan, KPAID Kubu Raya terus melakukan pengawalan, dari tingkat kepolisian hingga mengikuti proses persidangan.
“Kami merasa miris dan prihatin atas putusan bebas ini,” ucap Diah. (zrn)


Discussion about this post