
JURNALIS.co.id – Seorang tahanan inisial J yang sempat kabur selama 10 hari akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh tim gabungan intelijen dari Kejaksaan Negeri Landak dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu (19/02/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Penangkapan ini dipimpin Asisten Intelijen Kejati Kalbar.
Kasipenkum Kejati Kalbar, Wayan Gedin Irianta menyatakan tahanan tersebut sebelumnya melarikan diri menghindari proses hukum yang tengah berlangsung.
“Tahanan yang kabur, yakni J. Ketika dalam ruang tahanan saat menunggu proses jadwal sidang dengan agenda pemeriksan dirinya selaku terdakwa di Pengadilan Negeri Ngabang,” ungkapnya.
Menurut Wayan, pelarian terjadi saat tahanan sedang dalam proses menunggu jadwal sidang. Dalam pengejaran yang dilakukan selama 10 hari, tim gabungan melakukan pelacakan intensif dengan menelusuri berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.

“Berkat koordinasi dan kerja sama dengan masyarakat, keberadaan tahanan akhirnya terdeteksi. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di sebuah lokasi rumah beralamat di Jalan Darma Siantan, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak,” ujar Wayan.
Wayan menuturkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim gabungan intelijen dalam menangkap kembali tahanan yang kabur. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi tahanan yang mencoba melarikan diri. Selanjutnya, pihaknya akan memperketat pengawasan serta prosedur pengawalan tahanan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. “Saat ini J diserahkan ke Kejaksaan Negeri Landak untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tuntas Wayan.
Sebelumnya diketahui tahanan kasus narkoba J berhasil melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Ngabang dengan merusak ventilasi kamar mandi pada Senin (10/02/2025). Peristiwa ini bermula ketika J sedang menjalani proses hukum terkait tindak pidana narkotika, dijadwalkan untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Ngabang. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan terdakwa atas dakwaan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zrn)
Discussion about this post