
JURNALIS.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkayang menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa narkoba jaringan internasional yakni DR, BN, JK dan RM. Di mana dua di antaranya merupakan warga Malaysia.
JPU Kejari Bengkayang, Bangga Andika Hutabarat mengatakan, pada 20 Februari 2025 Pengadilan Negeri Bengkayang menyidangkan empat orang terdakwa perkara peredaran narkotika internasional jenis sabu seberat 20 kilogram. Adapun agenda persidangan adalah pembacaan tuntutan dari JPU.
“Di dalam tuntutan jaksa tersebut, semua terdakwa yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika internasional antar negara jenis sabu seberat 20 Kg itu masing-masing dituntut dengan tuntutan hukuman mati,” katanya saat dihubungi media JURNALIS.co.id, Jumat (21/02/2025).
Bangga menjelaskan para terdakwa memperoleh 20 Kg sabu dari negara Malaysia. Kemudian membawa barang haram tersebut masuk Indonesia untuk diedarkan dan dijual. Ketika hendak mengedarkan sabu Indonesia, mereka ditangkap tim TNI AD.
“Tuntutan hukuman mati ini merupakan tuntutan mati yang pertama kali di Bengkayang dalam kurun waktu 5 tahun terakhir,” ujarnya.
Sebagai Jaksa Muda, Bangga berharap dengan tuntutan hukuman mati ini dapat memberi efek jera yang bisa menekan angka peredaran narkotika khususnya di Kabupaten Bengkayang. Mengingat saat ini peredaran narkoba di Bengkayang sudah menghawatirkan.

“Kita harap dari Pengadilan Negeri Bengkayang dapat mengabulkan tuntutan hukuman mati kita ini,” harap Bangga.
Sementara Kasi Pidum Kejari Bengkayang, Martino Manalu ketika dihubungi membenarkan adanya pembacaan tuntutan hukuman mati itu.

“Ya kemarin pembacaan tuntutan terhadap 4 terdakwa tersebut dengan tuntutan hukuman mati,” pungkasnya.
Dalam sidang tersebut Bangga Andika Hutabarat didampingi Jaksa Retno Mokodongan. Kedua Jaksa tersebut membacakan tuntutan hukuman mati dengan tegas dan lantang.
Pembacaan tuntutan mati ini pantau langsung oleh Kasi Pidana Umum Bengkayang, Martino Manalu yang juga berada di Pengadilan Negeri Bengkayang. (opik)





Discussion about this post