
JURNALIS.co.id – Kapolresta dan Wakil Wali Kota (Wawako) Pontianak sepakat membatasi jam operasional tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Pontianak selama Ramadan.
Pembatasan jam operasional THM guna menghormati bulan suci dan sikap toleransi untuk umat muslim beribadah. Sehingga Pemkot Pontianak akan membuat aturan terkait operasional THM untuk tutup lebih awal.
“Kita imbau tempat hiburan malam melakukan penutupan lebih awal. Lain sebagainya akan disesuaikan, tentunya ini akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujar Wawako Pontianak, Bahasan, Selasa (25/02/2025).
Bahasan menegaskan untuk memastikan THM patuhi aturan ini, maka pihaknya akan melakukan pengawasan secara rutin.
“Pengawasan tetap kita lakukan, akan dipantau secara rutinitas, agar selama bulan suci Ramadan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dan tidak ada yang terganggu,” ujarnya.
Bahasan mengatakan Satpol PP Pontianak akan turun secara aktif selama bulan suci Ramadan.
“Sat Pol PP harus turun aktif untuk melakukan pemantauan dan pengecekan THM se-Kota Pontianak agar semua sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Bahasan.
Sementara Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menyampaikan pihaknya akan rutin meningkatkan kegiatan selama bulan suci Ramadan.
“Kita akan melakukan patroli, kita akan sprintkan anggota di tempat-tempat keramaian serta patroli skala besar mulai dari jam 12 malam sampai jam 6 pagi,” jelasnya.
“Termasuk antisipasi tawuran antar remaja maupun perang sarung yang kerap terjadi di Kota Pontianak di saat bulan suci Ramadan,” sambung Adhe.
Ditambahkan Adhe, untuk THM sendiri tentunya aturan jam operasional sudah diatur oleh Pemerintah Kota Pontianak.
“Aturan sudah ada, seperti sebelum-sebelumnya itu yakni dari jam 9 malam sampai jam 12 malam, tidak ada aktivitas lagi di luar jam yang sudah ditentukan tersebut,” tuntas Adhe. (zrn)
Discussion about this post